
SUARA UTAMA, Makassar Bulukumba – Konflik agraria antara masyarakat adat Ammatoa Kajang dan PT London Sumatra Indonesia Tbk. (PT Lonsum) kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba mendatangi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN untuk membahas persoalan pertanahan, termasuk berakhirnya HGU PT Lonsum dan tuntutan masyarakat adat Ammatoa Kajang.
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Sahruni Sahrul, dan turut diikuti Koalisi Rebut Ruang sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian konflik agraria secara struktural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, bagi AMAN Sulawesi Selatan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pembahasan administratif mengenai HGU. Ada persoalan yang lebih fundamental: ketika pemerintah daerah telah mengakui masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya melalui Perda, bagaimana mungkin masih ada penguasaan tanah melalui HGU yang disebut berada di dalam wilayah adat?
Ketua Pelaksana Harian AMAN Sulsel, Tendri Itti, meminta ATR/BPN membuka dan memverifikasi data secara resmi.
“Jangan sampai di satu sisi pemerintah daerah membuat Perda untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat Ammatoa Kajang, tetapi di sisi lain tanah yang berada dalam wilayah adat justru tetap dikuasai melalui HGU. Kalau itu terjadi, maka ada persoalan serius dalam konsistensi kebijakan negara,” tegas Tendri.
2.801 Hektare Jadi Titik Krusial
Sorotan semakin menguat setelah Koalisi Rebut Ruang memaparkan hasil overlay yang menyebut sekitar 2.801,52 hektare areal eks-HGU PT Lonsum teridentifikasi berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
AMAN Sulsel tidak meminta pemerintah menerima angka tersebut begitu saja. Sebaliknya, organisasi masyarakat adat itu mendesak ATR/BPN melakukan verifikasi dengan mempertemukan data HGU, peta wilayah adat, data hak masyarakat, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kami tidak meminta pemerintah menerima begitu saja angka yang disampaikan Koalisi. Kami meminta pemerintah memeriksanya. Kalau negara memiliki data yang berbeda, buka datanya dan lakukan verifikasi bersama,” ujar Tendri Itti.
Bagi AMAN Sulsel, keterbukaan data menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan klaim antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Perda 9/2015 Jangan Berhenti di Atas Kertas
Kabupaten Bulukumba sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Perda tersebut mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang sekaligus wilayah adatnya, termasuk Ilalang Embayya/Rambang Seppang dan Ipantarang Embayya/Rambang Luara.
AMAN Sulsel menilai pengakuan tersebut harus mempunyai konsekuensi nyata dalam setiap kebijakan pertanahan dan tata ruang.
Pengakuan tidak boleh hanya kuat di atas kertas, tetapi lemah ketika berhadapan dengan persoalan penguasaan tanah.
“Pengakuan masyarakat adat tidak boleh berhenti di atas kertas. Pengakuan harus terlihat di atas tanah,” tegas Tendri.
Kajang Disebut Penjaga Hutan, Wilayahnya Diminta Dilindungi
AMAN Sulsel juga mengingatkan bahwa masyarakat adat Ammatoa Kajang memiliki hubungan kuat dengan hutan dan lingkungan.
Karena itu, menurut AMAN Sulsel, jika masyarakat adat Kajang selama ini disebut sebagai penjaga hutan, maka negara juga harus memastikan ruang hidup dan wilayah adat mereka memperoleh perlindungan.
“Kalau masyarakat adat Kajang disebut sebagai penjaga hutan, maka predikat itu harus diikuti dengan dukungan nyata dari pemerintah. Dukungan paling mendasar adalah memastikan kedaulatan masyarakat adat Kajang atas wilayah adatnya dihormati dan dilindungi,” katanya.
Pansus Konflik Agraria Didorong Berani Bongkar Akar Masalah
AMAN Sulsel turut menilai keberadaan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Bulukumba sebagai momentum penting.
Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, menurut AMAN, tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan administratif kasus per kasus.
Sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, peta wilayah adat, data pertanahan, putusan pengadilan hingga kebijakan pemerintah perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Konflik agraria struktural harus diselesaikan secara struktural pula. Karena itu, Pansus membutuhkan dukungan politik yang kuat dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujar Tendri.
AMAN Sulsel Desak Lima Langkah Konkret
AMAN Sulsel mendorong ATR/BPN dan pemerintah untuk:
- melakukan verifikasi resmi terhadap dugaan irisan eks-HGU PT Lonsum dengan Wilayah Adat Ammatoa Kajang;
- memeriksa tanah masyarakat yang telah memiliki alas hak, sertifikat maupun dasar hukum berdasarkan putusan pengadilan;
- menerjemahkan dukungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap aspirasi masyarakat adat ke dalam kebijakan konkret;
- memastikan Komisi II dan Pansus DPRD Bulukumba mengawal penyelesaian hingga tuntas; serta
- mendorong pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap penyelesaian konflik secara struktural.
Ujian Konsistensi Negara
Bagi AMAN Sulsel, persoalan Ammatoa Kajang bukan sekadar perebutan penguasaan tanah. Ini merupakan ujian terhadap konsistensi negara dalam menjalankan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Jika sebuah wilayah telah diakui melalui kebijakan daerah, maka menurut AMAN Sulsel, pengakuan tersebut harus menjadi pertimbangan nyata dalam kebijakan pertanahan, tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan ATR/BPN: membuktikan data secara terbuka, memastikan status tanah secara hukum, dan mencari jalan keluar yang memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.
Sebab, sebagaimana ditegaskan AMAN Sulsel, mengakui masyarakat adat tanpa melindungi wilayah adatnya berisiko menjadikan pengakuan hanya sebatas dokumen administratif.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama










