SUARA UTAMA, Probolinggo – Alokasi dana afirmasi untuk sekitar 160 Desa di kabupaten Probolinggo Jawa Timur jadi sorotan publik. Pasal nya, dana afirmasi tahap 01 hingga bulan Agustus 2026 belum juga di cairkan. Dana afirmasi bersumber dari Dana Desa (alokasi afirmasi bagi desa yang berstatus tertinggal/sangat tertinggal dengan penduduk miskin tinggi), bukan dari PHBD (Penerimaan Hasil Bahan Daerah/Pajak Retribusi yang diatur terpisah). 12/08/2026.
Adapun Ketentuan mengenai besaran, sumber, tahapan, dan batas waktu penyaluran dana desa/alokasi afirmasi dana desa 2026. Diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 02 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggung jawaban dan besaran Dana Desa. Pasal 02 dan Pasal mengenai Penyaluran Tahapan Dana Desa mengatur batas waktu cairan. Tahap 01 Paling lambat bulan Juni 2026, Batas Waktu Tahap 02 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu, keterlambatan pencairan dana afirmasi Dana Desa (DD) tahap 01 hingga bulan Agustus 2026. Menimbulkan tanda tanya dan kritik publik. Hal tersebut wajar, dikarena batas akhir penyaluran tahap 01 berdasarkan ketentuan semestinya sudah lewat, di mana batas waktu pengunggahan dokumen jatuh pada pertengahan bulan Juni dan batas akhir salur bulan Juli.
Keterlambatan pencairan dana afirmasi Dana Desa (DD) tahap 01 di ungkapkan salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AM” mengaku telah mengumpulkan informasi dan beberapa kepala desa yang mendapat dana afirmasi tersebut. Ia mempertanyakan penyebab lambat nya pencairan dana afirmasi yang menurutnya telah di atur oleh perbup.
“Lambat nya pencairan dana afirmasi tahap 01 di kabupaten Probolinggo ini perlu di pertanyakan. Apa penyebab nya dan apa kesalahan nya?. karena dalam perbup sudah jelas tata cara alokasi nya. Apakah Perbup tahun 2025 di kesampingkan. Kami telah mengumpulkan informasi dari beberapa kepala desa. Kasian pemerintah desa yang selalu berhadapan langsung dengan masyarakat. “Tegas nya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Probolinggo “Kristiana Ruliani” saat di konfirmasi Media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku belum ada pengajuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Probolinggo.
“Welaikum salam. Monggo terkait desa di PMD. Belum ada pengajuan, infonya nanti bulan Nopember tahap 01 nya di TW 4 sesuai RAK. “Jawab Kepada BPKAD kabupaten Probolinggo.
Sementara media tidak bisa mengkonfirmasi “Munaris” selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Probolinggo melalui jejaring sosial whatsap. pasal nya sekitar bulan bulan April, Kepala DPMD tersebut telah memblokir nomor whatsap media hingga saat ini.
Penulis : Ali Misno











