
Suara Utama- Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Terbuka (UT) Surabaya menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tutorial Lantai 3 Universitas Terbuka Surabaya, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 567, MERR, Rungkut, Surabaya.
Mubeslub ini dilaksanakan oleh Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027 dan diikuti oleh berbagai elemen organisasi mahasiswa intra kampus, yang terdiri atas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta Ikatan Mahasiswa Fakultas (IMF) yang berada di lingkungan Universitas Terbuka Surabaya. Musyawarah tersebut menjadi ruang bersama bagi organisasi mahasiswa untuk melakukan pembahasan sekaligus penataan kembali landasan organisasi, khususnya terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pelaksanaan Mubeslub Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 1152 Tahun 2023 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Terbuka serta Keputusan Direktur Universitas Terbuka Surabaya Nomor 359 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan di UT Surabaya Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan AD/ART menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Mubeslub. AD/ART tidak hanya dipahami sebagai dokumen administratif organisasi, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi, mengatur hak dan kewajiban anggota, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai kegiatan kemahasiswaan. Keberadaan AD/ART juga menjadi instrumen untuk menjaga ketertiban organisasi sekaligus menjunjung tinggi nama baik organisasi dan institusi.
Dalam pelaksanaan Mubeslub, pembahasan AD/ART ditempatkan dalam forum persidangan pleno. Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, melakukan evaluasi, mengusulkan perubahan, membahas setiap ketentuan, hingga mencapai kesepakatan bersama mengenai aturan dasar organisasi.
Ketua Umum Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, menegaskan bahwa persidangan merupakan bagian penting dalam mekanisme organisasi.
“Persidangan pleno AD/ART dalam organisasi kampus merupakan forum resmi dan tertinggi yang dihadiri oleh seluruh anggota atau perwakilan untuk membahas, mengevaluasi, merevisi, serta mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan hukum utama organisasi. Dalam pelaksanaan Mubeslub, pemegang kekuasaan tertinggi berada pada persidangan,” ujarnya.
Rangkaian persidangan diawali dengan pembahasan Tata Tertib Musyawarah Besar Luar Biasa Organisasi Mahasiswa Universitas Terbuka Surabaya Tahun 2026. Pada tahap awal tersebut, persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang terdiri atas Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah sebagai Presidium 1 (Ketua Sidang), Muhammad Habib Alwi Fahruddin sebagai Presidium 2 (Sekretaris), dan Zainur Roziqin sebagai Presidium 3 (Anggota).
Setelah pembahasan tata tertib selesai, agenda dilanjutkan dengan penetapan pimpinan sidang tetap. Dalam proses tersebut, dilakukan penyerahan palu sidang dari Presidium 1 sementara, Muhammad Mas Davit Herman Rudiyansyah, kepada HR. Mawardi sebagai Presidium 1 tetap.
Selanjutnya, ditetapkan susunan pimpinan sidang tetap yang bertugas memandu jalannya persidangan pleno pembahasan AD/ART. HR. Mawardi ditetapkan sebagai Presidium 1 (Ketua Sidang), Wahyu Ramadhana sebagai Presidium 2 (Sekretaris), dan Aprillia Wulandari sebagai Presidium 3 (Anggota).
Dengan terbentuknya pimpinan sidang tetap, proses pembahasan AD/ART dapat dilanjutkan secara terarah. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, memberikan masukan, serta menyampaikan usulan terhadap materi yang dibahas. Setiap pembahasan diarahkan melalui mekanisme persidangan agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima dan dipertanggungjawabkan bersama.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan kondusif. Peserta mengikuti setiap tahapan pembahasan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta kepentingan organisasi. Setelah seluruh agenda pembahasan AD/ART diselesaikan, persidangan akhirnya dapat ditutup dengan baik.
Pelaksanaan Mubeslub Ormawa UT Surabaya Tahun 2026 diharapkan tidak berhenti pada perubahan maupun pengesahan aturan organisasi semata. Lebih dari itu, AD/ART yang telah dibahas melalui forum musyawarah diharapkan mampu menjadi pedoman bersama bagi seluruh elemen organisasi mahasiswa dalam menjalankan kegiatan, menjaga tata kelola organisasi, serta membangun kehidupan kemahasiswaan yang lebih tertib, demokratis, dan bertanggung jawab.
Melalui forum tersebut, Ormawa UT Surabaya masa khidmat 2025-2027 menunjukkan komitmennya untuk membangun organisasi yang memiliki aturan yang jelas dan dapat dijalankan secara konsisten. Dengan adanya AD/ART sebagai pijakan bersama, setiap unsur organisasi diharapkan mampu menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai musyawarah, kebersamaan, serta nama baik Universitas Terbuka Surabaya.
Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama









