SUARA UTAMA,Merangin– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, SH., MH., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin. Ia mengaku kecewa dengan sistem kerja dan pelayanan yang dinilai belum maksimal, sehingga berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Ahmad Fahmi menegaskan, persoalan yang menurutnya terjadi di BPN Merangin tidak akan dibiarkan begitu saja. Ia bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila tidak ada pembenahan yang nyata.
“Saya akan terus mengawal persoalan ini. Kalau memang diperlukan, saya akan membawa langsung persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN agar dilakukan evaluasi terhadap sistem kerja maupun pegawai di BPN Merangin,” tegas Ahmad Fahmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah disiplin kerja pegawai yang dinilai belum optimal. Ia mengaku mendapat informasi bahwa aktivitas pelayanan di kantor BPN Merangin tidak berjalan maksimal karena sebagian pegawai berasal dari luar Kabupaten Merangin.
“Sepengetahuan saya, pegawai di sana banyak yang berasal dari luar Daerah Merangin. Akibatnya, hari Kamis mereka sudah kembali ke daerah asal. Coba masyarakat datang hari Senin, apakah pegawainya lengkap? Saya yakin banyak yang belum masuk. Begitu juga hari Jumat, coba lihat apakah pimpinannya ada atau tidak. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” ujarnya.
Ia menilai, pola kerja seperti itu berpotensi menghambat penyelesaian berbagai layanan pertanahan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Ahmad Fahmi juga mengaitkan kondisi tersebut dengan target pelayanan yang telah disampaikan Menteri ATR/BPN. Menurutnya, Menteri ATR/BPN telah menegaskan bahwa proses balik nama sertifikat ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 10 hari kerja, sedangkan penerbitan sertifikat tanah yang tidak memiliki kendala administrasi diharapkan tidak melebihi 40 hari.
“Kalau melihat kondisi dan sistem kerja yang saya ketahui di BPN Merangin saat ini, saya ragu target tersebut bisa tercapai. Bagaimana mungkin pelayanan bisa selesai sesuai target kalau kehadiran pegawai dan efektivitas kerja saja masih menjadi persoalan,” katanya.
Politisi tersebut meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN Kabupaten Merangin agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pelayanan yang lamban. BPN adalah institusi pelayanan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan justru membuat masyarakat menunggu terlalu lama dalam mengurus hak atas tanahnya. Saya berharap ada evaluasi serius sehingga pelayanan di BPN Merangin menjadi lebih profesional, disiplin, transparan, dan sesuai dengan instruksi Menteri ATR/BPN,” tutup Ahmad Fahmi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











