SUARA UTAMA,Merangin – Seorang warga Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jongguk Sirait, mengaku akan menempuh jalur hukum setelah menduga tanda tangannya dipalsukan dalam proses pengambilan sertifikat agunan di Bank BRI Unit Merangin, Kota Bangko.
Kepada media ini, Jongguk Sirait menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 2019 dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta di Bank BRI Unit Merangin dengan menjaminkan sertifikat tanah atas nama dirinya sebagai agunan.
Menurut Jongguk, selama proses pinjaman dirinya tetap melakukan pembayaran angsuran setiap bulan. Namun, di tengah masa angsuran, ia mengaku terkejut karena sertifikat yang masih menjadi agunan di bank tersebut diduga telah diambil oleh seseorang berinisial LS, warga Desa Pinang Merah, tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada waktu itu ada seseorang datang ke rumah saya membawa sertifikat milik saya yang sebelumnya saya agunkan di Bank BRI. Orang tersebut datang bersama seorang notaris dan berniat membaliknamakan sertifikat itu dari nama saya ke nama dia. Saya tentu kaget karena saya tidak pernah merasa mengambil sertifikat tersebut dari bank. Akhirnya proses balik nama itu gagal,” ujar Jongguk.
Menurutnya, apabila benar sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak lain, seharusnya pihak bank lebih teliti dalam menjalankan prosedur penyerahan dokumen agunan.
“Bagaimanapun sertifikat itu atas nama saya. Seharusnya saat penyerahan saya hadir atau paling tidak ada surat kuasa dari saya. Saat itu saya berada di Pekanbaru,” katanya.
Jongguk juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia memang telah menjual kebun tersebut kepada LS. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran dari LS belum lunas. Karena itu, dirinya mengaku semakin merasa dirugikan ketika mengetahui sertifikat tersebut diduga sudah lebih dahulu diambil dari pihak bank.
Tidak hanya itu, Jongguk mengaku telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan kepada pihak Bank BRI Unit Merangin. Namun, menurutnya, pimpinan unit yang menangani administrasi agunan pada saat itu telah pindah tugas ke Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Selain itu, ia juga mengaku telah berusaha menghubungi LS untuk meminta penjelasan, namun komunikasi tidak berjalan lancar karena nomor teleponnya disebut telah diblokir.
Pada Senin, 27 Juli 2026, Jongguk kembali mendatangi Bank BRI Unit Merangin di Kota Bangko guna meminta kejelasan terkait persoalan tersebut. Setelah menunggu selama beberapa jam, dirinya akhirnya dapat bertemu dengan pimpinan Bank BRI Unit Merangin, Aji.
Dalam pertemuan tersebut, Aji menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih tergolong baru bertugas di unit tersebut.
“Saya di sini baru. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan dan nanti saya akan menghubungi bapak kembali,” ujar Aji kepada Jongguk.
Pada hari yang sama, media ini juga meminta konfirmasi kepada pimpinan Bank BRI Unit Merangin. Pihak bank menyampaikan akan melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengambilan sertifikat milik Jongguk Sirait.
Namun, hingga sekitar sepekan setelah pertemuan tersebut, menurut Jongguk belum ada tindak lanjut maupun informasi yang diterimanya dari pihak bank.
Media ini kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan Bank BRI Unit Merangin melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, panggilan yang dilakukan tidak mendapatkan respons meskipun nada sambung terdengar berdering.
Merasa belum memperoleh kepastian, Jongguk mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan berkas sebagai langkah untuk menempuh proses hukum.
“Kalau memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, saya akan menempuh jalur hukum. Saya juga akan melaporkan pihak-pihak yang telah merugikan saya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Unit Merangin belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan maupun proses penyerahan sertifikat agunan tersebut. Sementara itu, keterangan dari pihak LS juga masih diupayakan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











