SUARA UTAMA, Merangin– Kritik tajam dilontarkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, SH., MH., terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin. Ia menilai berbagai persoalan pertanahan yang terjadi selama ini menunjukkan adanya carut-marut dalam tata kelola pelayanan pertanahan yang harus segera dibenahi.
Kepada media ini, Ahmad Fahmi mengaku memiliki sejumlah data dan bukti yang menurutnya berkaitan dengan berbagai persoalan yang melibatkan BPN Merangin. Sebagai pimpinan DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, ia menegaskan merasa berkewajiban mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Saya tahu semuanya. Saya punya data-data terkait BPN Merangin. Itu memang tanggung jawab saya sebagai bagian dari DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan hari ini, saya khawatir ke depan akan muncul persoalan-persoalan baru akibat carut-marut di BPN,” tegas Ahmad Fahmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, salah satu persoalan yang sering muncul adalah dugaan tumpang tindih (overlap) bidang tanah. Ia bahkan mengaku pernah mengalami sendiri persoalan tersebut ketika titik koordinat lahannya disebut bergeser jauh dari lokasi sebenarnya.
“Saya mengalami sendiri. Gambar koordinat tanah saya dibuang jauh dari titik yang sebenarnya, sekitar satu kilometer dari lokasi rumah saya. Seharusnya kalau memang ada dugaan overlap, petugas turun ke lapangan, lakukan pengukuran ulang, duduk bersama mencari akar persoalan, kemudian dilakukan mediasi jika memang ada sengketa. Jangan langsung mengambil langkah yang justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ahmad Fahmi juga mengaku memiliki bukti-bukti berupa dokumen dan sertifikat yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pertanahan.
“Saya punya bukti. Ada sertifikat, ada dokumen-dokumen. Bahkan saat koordinat tanah saya bergeser, saya langsung menghubungi petugas BPN dan mempertanyakan kenapa titik koordinat bisa hilang dari lokasi milik saya. Semua komunikasi itu saya simpan,” katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan pertanahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengedepankan transparansi, pengukuran ulang secara profesional, serta mediasi apabila ditemukan indikasi tumpang tindih lahan.
“Saya orangnya teliti. Makanya dalam beberapa perkara saya bisa menang karena saya selalu mengedepankan bukti. Pernah saya berhadapan dengan pihak yang sudah memiliki sertifikat, sementara saya belum memiliki sertifikat. Namun, Alhamdulillah saya menang karena bukti-bukti yang saya miliki kuat,” ungkapnya.
Ahmad Fahmi berharap BPN Merangin segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan pelayanan di lapangan agar persoalan serupa tidak terus berulang serta tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Merangin belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin tersebut. Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak BPN Merangin bersedia memberikan penjelasan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











