Sidang Sengketa Lahan PT Pertanusa Berlanjut, Pemeriksaan Setempat Digelar di Desa Sungai Ulak

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin– Sengketa kepemilikan lahan antara PT Pertanusa dan pihak Mamay Muharam kembali memasuki babak penting. Setelah upaya mediasi yang difasilitasi di Pengadilan Negeri Bangko beberapa waktu lalu tidak mencapai kata sepakat, perkara tersebut kini berlanjut ke tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) atau descente, yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Pemeriksaan Setempat merupakan rangkaian persidangan yang dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa. Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko bersama panitera dan jajaran pengadilan turun langsung ke lapangan. Kegiatan itu juga dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara beserta kuasa hukumnya untuk menyaksikan secara langsung kondisi objek sengketa.

Melalui pemeriksaan lapangan ini, majelis hakim mencocokkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi riil di lapangan, mulai dari letak, luas, batas-batas tanah hingga keadaan fisik objek yang disengketakan. Langkah ini bertujuan agar hakim memperoleh gambaran yang utuh sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar sesuai dengan fakta dan menghindari terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan putusan di kemudian hari.

Sengketa tersebut berawal dari klaim kepemilikan sebidang tanah yang berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. PT Pertanusa melalui Direkturnya, Nita Trisnawati, menyatakan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah dari Sayuti pada tahun 1997.

Namun, sengketa muncul setelah Mamay Muharam mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan yang sama. Klaim tersebut, menurut keterangannya, diperoleh dari pihak yang sama pada tahun 2008 sehingga memicu tumpang tindih penguasaan atas objek tanah tersebut.

Permasalahan semakin menguat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan resume resmi yang menyebutkan bahwa objek tanah milik PT Pertanusa berada di dalam area yang diklaim oleh pihak tergugat. Dalam dokumen itu juga dijelaskan adanya tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Merangin Alam Sejahtera.

BACA JUGA :  Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan

Resume BPN tersebut turut memuat sejumlah poin penting, di antaranya menyebut adanya usulan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar kepada PT Pertanusa. Selain itu, dalam resume tersebut juga disebutkan bahwa perbuatan para tergugat dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menyatakan bahwa sertipikat HGB yang menjadi dasar klaim pihak tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Direktur PT Pertanusa, Nita Trisnawati, mengatakan pihaknya tetap yakin terhadap legalitas kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, seluruh dasar penguasaan tanah yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan hukum dan diperoleh melalui proses yang sah.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pengguna Narkotika

“Saya optimistis akan memenangkan perkara ini karena seluruh dasar kepemilikan yang kami miliki jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko. Saya percaya hakim akan bekerja secara profesional, cermat, dan lebih jeli dalam menilai seluruh alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap, termasuk hasil Pemeriksaan Setempat hari ini, sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Nita Trisnawati.

Dengan telah dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat, perkara sengketa lahan ini kini memasuki tahapan pembuktian yang semakin krusial. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang telah menyita perhatian berbagai pihak tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan
Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin
Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:49 WIB

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 11:56 WIB

Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Penggrebekan Kampung Bahari oleh Polres Jakarta Utara || Sumber : tribratanews.metro.polri.go.id

Berita Utama

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:49 WIB

Chat via WhatsApp