SUARA UTAMA – BALI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), tidak boleh menggerus nilai ekonomi dan pelindungan hukum terhadap karya jurnalistik.
Jurnalis dan perusahaan media berhak mendapatkan kepastian hukum serta remunerasi yang layak atas karya intelektual yang mereka produksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat memberikan sambutan kunci dalam agenda ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum regional yang digelar pada 9–11 Oktober 2026 ini dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pimpinan redaksi media se-ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.
“Teknologi harus berkembang, tetapi inovasi tersebut tidak boleh membuat nilai dari karya orisinal manusia menjadi terabaikan dan tidak terlihat,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, digitalisasi membuat karya jurnalistik kini dapat didistribusikan secara instan hingga menembus batas negara.
Kondisi ini membawa tantangan baru yang kompleks dalam memastikan aspek komersial dan distribusi konten tetap menghormati hak cipta.
Menurut Supratman, pelindungan karya jurnalistik bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat.
Guna mengatasi tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional ASEAN melalui tiga agenda utama.
Transparansi penggunaan karya jurnalistik oleh pihak ketiga. Remunerasi yang adil dan proporsional bagi jurnalis serta organisasi media. Interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak cipta lintas negara.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan distribusi kue ekonomi digital. Saat ini, platform digital raksasa mengeruk keuntungan besar dari perputaran iklan dan data pengguna berbasis konten berita, sementara produsen berita asli kerap tidak mendapatkan bagian yang sepadan.
“Sangat memprihatinkan ketika pihak yang menyelidiki realitas di lapangan tidak memperoleh kompensasi layak, sedangkan pihak yang mendistribusikan dan memonetisasinya justru mendapat keuntungan yang tidak proporsional,” ujar Komaruddin.
Ia mengingatkan, tanpa fondasi ekonomi yang sehat, kemampuan media untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga pilar demokrasi terancam runtuh.
Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik secara sepihak untuk melatih sistem AI generatif.
Teknologi ini mampu merangkum dan memproduksi konten baru dengan menyerap rekam jejak kerja intelektual jurnalis yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, mengingatkan bahwa praktik crawling dan scraping data oleh platform AI wajib menghormati hak cipta serta mencantumkan sumber secara jelas.
“Kebijakan ke depan harus mampu menyeimbangkan hak pencipta, kebebasan berekspresi, keberlanjutan bisnis media, serta hak masyarakat terhadap informasi tepercaya,” tutur Fifi.
Sebagai langkah konkret domestik, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights).
Regulasi ini dibentuk untuk menciptakan ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat dan berkeadilan.
Menutup forum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar berharap diskusi komprehensif bersama pemangku kepentingan se-ASEAN ini dapat memperkaya perspektif hukum.
Output dari forum ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam perumusan kebijakan pelindungan karya jurnalistik regional di masa depan.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











