Oknum Petugas PTSL 2023 Ngaku Kecolongan, Menteri ATR/BPN di Minta Bereskan dan Selesaikan Permasalahan di Probolinggo 

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Korban Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018-2023 dan 2024 Wilayah kabupaten Probolinggo Jawa Timur keluhkan pelayanan ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Diduga Dalam proses pendaftaran tidak transparan hanya Formalitas, Sehingga mudah di manfaatkan oleh oknum mafia tanah untuk memanipulasi data Administrasi dan Yuridis. 29/07/2026.

Akibatnya, Ahli waris yang sebenarnya (sah secara hukum) mengetahui bahwa lahan tanah milik nya telah di kuasai (di caplok) orang lain. Hal tersebut tentu sangat merugikan para ahli waris, selain objek nya di serobot harus mengeluarkan banyak biaya untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses pengukuran Sertifikat PRONA dan PTSL terindikasi tidak melibatkan pemilik lahan di samping nya untuk menentukan batas batas nya. Sehingga patut diduga berita acara fiktif. Ketika hasil ukur tumpang tindih, peta bidang salah, Diduga terdapat oknum ATR/BPN meminta biaya untuk di lakukan perbaikan.

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Miris nya, di kelurahan kandang jati kulon Sertifikat induk tahun 2081 yang di pecah melalui program PTSL tahun 2023 menjadi 12 sertifikat. Namun, faktanya hanya terbit 2 sertifikat sementara 10 sertifikat tidak bisa di terbitkan dengan alasan sertifikat tidak bisa di proses melalui Progam PTSL.

Hal tersebut di sampaikan oleh oknum petugas PTSL kelurahan kandang jati kulon “RB” pada saat team media mengkonfirmasinya di kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo pada 21 November 2025. Terkait terbit nya 2 sertifikat tersebut Ia mengaku kecolongan. “Itu kan sudah ada sertifikat induk nya, seharusnya tidak boleh di proses melalui Progam PTSL, ya kami kecolongan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Menanggapi hal tersebut aktivis kabupaten Probolinggo “AD” merasa geram. Ia mengaku banyak mendapat aduan dari masyarakat kabupaten Probolinggo terkait permasalahan sertifikat melalui program PRONA 2010, PTSL 2018-2023 dan 2024. Ia menduga dalam proses nya tidak transparan dan hanya formalitas.

“Semakin di biarkan Masyarakat semakin menjadi korban, PRONA dan PTSL ini tidak transparan, paling hanya formalitas saja. Ini tidak sedikit ahli waris yang sah mengetahui bahwa tanah nya di kuasai orang lain, setelah sertifikat berusia lebih 10 tahun. itu Sudah jelas merugikan ahli waris belum lagi biaya untuk melakukan gugatan. Nah, ketika salah ukur, salah peta bidang, salah nama. Ini banyak pengaduan masih di minta biaya untuk perbaikan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 

Aktivis menduga bahwa ATR/BPN kabupaten Probolinggo menjadi sarang oknum mafia tanah dan Pungli. Ia meminta Menteri ATR/BPN RI datang ke Probolinggo untuk menyelesaikan semua permasalahan dan membabat oknum mafia tanah dan Pungli. Ia menyatakan siap untuk memfasilitasi ATR/BPN kabupaten Probolinggo melakukan investigasi ke lapangan.

“Kami menduga Kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo menjadi sarang mafia tanah dan Pungli. Kami berbicara fakta di lapangan, Jika BPN brani ayo investigasi langsung ke lapangan. Oleh karenanya, Kami meminta Menteri ATR/BPN RI, turun ke Probolinggo untuk menyelesaikan semua permasalahan dan membersihkan oknum oknum mafia tanah. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang
Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak
Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab
Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:55 WIB

Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:20 WIB

Oknum Petugas PTSL 2023 Ngaku Kecolongan, Menteri ATR/BPN di Minta Bereskan dan Selesaikan Permasalahan di Probolinggo 

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand