
SUARA UTAMA, Jakarta – Upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif kembali menjadi perhatian. Laporan terbaru United Nations Development Programme (UNDP) mengungkap fakta bahwa hingga kini belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang berhasil menerbitkan obligasi daerah, meskipun regulasinya telah tersedia selama hampir dua dekade.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa mandeknya penerbitan obligasi daerah bukan disebabkan oleh rendahnya minat investor, melainkan karena masih lemahnya kapasitas teknis pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek yang memenuhi standar investasi global. Tantangan itu meliputi proses kurasi proyek, penyusunan struktur pembiayaan, hingga penyediaan proyek yang layak investasi (bankable).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini semakin mendesak setelah pemerintah melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24 persen atau sekitar Rp226 triliun pada tahun 2026. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan daerah apabila tidak diimbangi dengan sumber pembiayaan alternatif.
Dalam Rapat Dewan Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar pada Jumat, 24 Juli 2026, di Jalan Veteran II No. 7C, Jakarta Pusat, pembahasan mengenai solusi pembiayaan daerah menjadi salah satu agenda utama. Forum tersebut menyoroti pentingnya kehadiran Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai instrumen yang dapat membuka akses pendanaan baru bagi pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Dr. Agus Syabarrudin menegaskan bahwa daerah tidak boleh terus bergantung pada transfer fiskal dari pemerintah pusat, sementara peluang pendanaan dari pasar keuangan global semakin terbuka.
“Kita tidak bisa membiarkan daerah terus-menerus terbelenggu ketergantungan fiskal, sementara potensi likuiditas global begitu melimpah,” tegas Dr. Agus di hadapan pengurus DPP SMSI.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan strategi kolaboratif agar mampu memanfaatkan peluang investasi global. Salah satu langkah yang ditawarkan adalah memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Regional Investment Bank yang mampu mendampingi pemerintah daerah dalam menyiapkan proyek investasi sesuai standar internasional.
Dr. Agus menjelaskan bahwa kehadiran PFII dapat menjadi katalis dalam membuka akses pembiayaan non-pemerintah, termasuk dari lembaga keuangan internasional dan family office yang memiliki minat terhadap proyek-proyek berorientasi keberlanjutan.
Karena itu, proyek-proyek strategis daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air, serta sektor pelayanan publik lainnya, perlu disusun dengan mengacu pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) agar memenuhi standar investasi global.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pentingnya membangun sinergi antara Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Fundbridge Globalink Investa (FGI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Kolaborasi ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan kapasitas teknis pemerintah daerah sebagaimana diungkap dalam kajian UNDP.
SMSI sendiri dipandang memiliki peran strategis sebagai mitra edukasi publik dan pengawal transparansi dalam proses pengembangan pembiayaan daerah berbasis investasi.
Sementara itu, BPD diharapkan memegang peran sentral melalui beberapa fungsi utama, yakni melakukan studi kelayakan (feasibility study), menyusun struktur instrumen pembiayaan sesuai regulasi dan standar ESG, serta bertindak sebagai penasihat keuangan (financial advisor) sekaligus lead underwriter dalam proses penerbitan obligasi daerah.
Melalui pendekatan kolaboratif tersebut, diharapkan Indonesia mampu mengakhiri penantian panjang selama dua dekade tanpa penerbitan obligasi daerah. Lebih dari itu, langkah ini diyakini dapat memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah, memperluas akses investasi, serta menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di tengah terbatasnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama









