Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

- Publisher

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Ahli waris dari Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1. Luas 0.220 D.a. atas nama Djawan Satino Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur ungkap kerugian materiil dan immateriil. Kerugian akibat oknum mafia tanah yang diduga memanipulasi administrasi hingga terbit sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018. (01/07/2026).

Terbitnya sertipikat Hak milik Nomor 129, Nomor 140, Nomor 127 melalui PRONA tahun 2010 dan sertifikat hak milik Nomor 00802 PTSL tahun 2018. Berdasarkan Leter C nomor 1034 persil 34 kelas D1. Luas 0.056 D.a (0.560 M²). atas nama “Kasmito” Yang diduga tidak terdapat tanggal/bulan/tahun dan coretan. Leter C tersebut diduga menindih alas hak Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D. Luas 0.220 D.a. atas nama “Djawan Satino”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan selanjutnya, Dasar pendaftaran sertifikat PRONA 2010 tidak menggunakan akte hibah yang dibuat oleh PPAT/Notaris, Surat pernyataan hibah yang Nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip Desa. Hasil ukur BPN luas nya sangat berbeda dengan Leter C. Hasil ukur BPN diduga menindih jalan desa walaupun dalam gambar petak bidang terdapat jalan desa.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Dampak dari terbitnya sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis. Merugikan keuangan negara, dikarenakan jalan paving yang di bangun menggunakan dana desa di bongkar oleh pemilik sertifikat hak milik nomor 129, merugikan masyarakat sekitar dan merugikan ahli waris secara materiil dan immateriil.

Ahli waris Djawan Satino Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1. Luas 0.220 D.a. “RMT” mengungkapkan kerugian nya, selain mengalami kerugian tanah pekarangan di caplok orang yang bukan ahli waris yang sah. juga mengalami kerugian secara Materiil mulai dari mediasi, Transportasi, Wira Wira hingga persidangan di PN maupun di PTUN.

BACA JUGA :  Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

“Mungkin ini ulah oknum mafia tanah, Kami sebagai ahli waris yang sah sempat sok dengan munculnya sertifikat itu. Jelas kami di rugikan secara materiil, tanah kami di caplok orang, sekira tahun 2022 kami telah mengeluarkan biaya, untuk mediasi, transport, bahkan biaya gugatan ke PN dan PTUN, Wira wirinya kan pakai biaya sampai ratusan juta rupiah jika di total. “Ungkap nya.

Ia juga mengungkap kerugian secara immateriil, Kerugian ini menurut nya tidak bisa di ukur dengan nominal uang. Menurutnya, warga sekitar lokasi juga mengalami kerugian secara immateriil.

“Secara Immateriil, Ini yang tidak bisa di ukur dan di nilai dengan nominal. pada saat jalan itu di tutup dan paving di bongkar, warga sekitar lokasi itu lewat ke dapur kami, bahkan ada beberapa warga yang nangis. Kami rasa bukan hanya para ahli waris yang di rugikan secara Immateriil, Mungkin warga juga di rugikan secara Immateriil. “Pungkas nya.

BACA JUGA :  Di Balik Gemerlap Investasi: Berau Kaya Sumber Daya, Namun Lingkungan Tergerus Bebas..!

Warga sekitar lokasi “ZR” membenarkan atas kejadian tersebut. menurutnya, akibat ulah oknum mafia tanah, bukan hanya ahli waris yang menjadi korban. Akan tetapi warga sekitar lokasi sekira 16 KK juga jadi korban. Ia berharap, BPN bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis.

“Benar pada saat jalan itu di tutup dan paving di bongkar, warga sekitar lokasi lewat dapur nya ahli waris. Segala upaya telah dilakukan agar supaya jalan di buka seperti biasanya tapi itu nihil. Kami berharap BPN bertanggung jawab atas produk nya. Jangan mengorbankan masyarakat akibat ulah oknum yang sangat pintar untuk memanipulasi data dan ekspresi. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Oknum Sekdes Gading Kulon Menghilang Saat ATR/BPN Investigasi Atas Dugaan Sertifikat Cacat Administrasi dan Yuridis
Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 
Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam
Setelah Vakum Dua Bulan, AIR Asia Kembali Beroperasi Mulai 2 Juli
Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna
Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:05 WIB

Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:25 WIB

Oknum Sekdes Gading Kulon Menghilang Saat ATR/BPN Investigasi Atas Dugaan Sertifikat Cacat Administrasi dan Yuridis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:08 WIB

Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Senin, 29 Juni 2026 - 20:06 WIB

Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

Berita Terbaru