Bukti Kejanggalan Di serahkan, Integritas, Akuntabilitas dan Profesionalitas ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Pertanyakan 

- Publisher

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Ahli waris dari Leter C nomor 206 Persil 34 kelas D1.atas nama “Djawan Satino” Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi di tindih dengan Leter C nomor 1034 persil 34 kelas D1. atas nama “Kasmito” dan telah terbit Sertifikat Hak milik Nomor 129. Sertifikat Hak milik Nomor 140. Sertifikat hak milik Nomor 127 melalui Program PRONA tahun 2010 dan Sertifikat Hak milik Nomor 00802 melalui program PTSL tahun 2018. 30/06/2026.

Yang mana perwakilan ahli waris “Djawan Satino” pada tanggal 17 Juni 2026 telah melayangkan surat permohonan pembatalan ke empat sertifikat yang di tujukan ke kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo dengan melampirkan bukti bukti kejanggalan dasar penerbitan ke empat sertifikat tersebut.

Oleh karenanya, Integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo kini di pertaruhkan. Pasal nya 3 sertifikat yang di terbitkan melalui program PRONA 2010 dan 1 sertifikat melalui Program PTSL 2018 diduga kuat cacat administrasi dan Yuridis. Dugaan sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” menanggapi surat permohonan 2 perwakilan ahli waris dari Djawan Satino pada tanggal 17 Juni 2026. Menurutnya, kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo wajib memberikan jawaban kepada pemohon di kabulkan atau tidak nya.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib memberikan jawaban atas permohonan pembatalan sertifikat. Jika permohonan diterima, BPN seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Jika ditolak atau berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat, BPN wajib memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. “Ucap nya.

BACA JUGA :  ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga Menjadi Sarang Mafia Tanah, Terkesan Mengabaikan Program Lama Kejar Progam Baru

Ia berharap, integritas, akuntabilitas dan profesionalitas ATR/BPN kabupaten Probolinggo di buktikan kepada publik. Menurutnya, jika para ahli waris di arahkan untuk melakukan gugatan di PTUN maka ahli waris akan mengalami kerugian ke dua kali. rugi lahan telah di kuasai orang dan rugi secara materiil dan immateriil.

“Dugaan nya jelas, Dampak dan akibat dari penerbitan empat sertifikat. merugikan masyarakat sekitar lokasi, merugikan negara, lebih lebih merugikan para ahli waris. Oleh karenanya kami berharap ATR/BPN kabupaten Probolinggo bertanggung jawab atas produk nya. Jangan sampai menghindar dan mengarahkan ahli waris untuk melakukan gugatan di PTUN yang membuat para ahli waris harus kehilangan 2 kali. “imbuh nya.

perwakilan ahli waris sebagai pemohon pembatalan sertifikat “WSK” berharap BPN kabupaten Probolinggo segera memproses untuk membatalkan empat sertifikat tersebut. menurutnya, data data yang di lampirkan dalam permohonan pembatalan sudah cukup kuat.

BACA JUGA :  Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

“Kami masih menunggu jawaban dari pihak ATR/BPN Kabu Probolinggo. Kami berharap segera di proses dan di batalkan. Data yang kami lampirkan saya rasa sudah cukup valid. dari leter C yang diduga tumpang tindih, menggunakan Pernyataan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat, Saat PRONA tidak menggunakan akte hibah hanya pernyataan hibah, hasil ukur yang diduga mencaplok jalan desa dan lain-lain. “Ucap nya..

Sementara pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo masih belum memberikan klarifikasi dan jawaban atas permohonan klarifikasi media serta permohonan pembatalan sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh
Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Minggu, 27 September 2026 - 12:59 WIB

Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:19 WIB

Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua

Berita Terbaru

Berita Utama

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:35 WIB

https://mancingjitu.com/