Lebih Parah dari Dugaan: Selain Pinjaman Miliaran, Tabungan Rp20 Juta Nasabah Mandiri Pamenang Juga Raib; Pimpinan Masih Bungkam

- Publisher

Senin, 29 Juni 2026 - 20:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Kasus penyimpangan dana di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pamenang, Kabupaten Merangin, kian mengkhawatirkan dan terungkap lebih parah dari dugaan semula. Bukan hanya dana pinjaman senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang tak kunjung diterima nasabah meski tercatat cair, kini terbukti juga uang tabungan pribadi nasabah yang tersimpan di rekening berkurang bahkan hilang tanpa jejak. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya persekongkolan jahat dan pelanggaran berat prosedur perbankan, bahkan sampai ke tingkat pimpinan cabang.

Berdasarkan penelusuran mendalam awak media di lokasi, Senin (29/6/2026), setidaknya belasan warga ber-KTP wilayah Pamenang menjadi korban. Nilai kerugian masing-masing sangat besar: mulai Rp150 juta, Rp300 juta, hingga Rp500 juta dari ajukan pinjaman. Namun ada fakta baru yang mengejutkan, disampaikan langsung oleh salah satu korban kepada media ini: dana tabungan pribadinya pun ikut diambil tanpa izin.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Ikuti Penguatan Kapasitas HAM untuk Dorong Pelayanan Publik Inklusif

“Saya sendiri sampai heran dan tak habis pikir. Selain pencairan pinjaman saya senilai Rp300 juta yang sudah tercatat cair tapi tak pernah saya pegang, uang tabungan saya yang seharusnya aman di rekening dan bisa lewat ATM pun hilang sebesar Rp20 juta. Padahal saya tidak pernah mengambilnya atau memberi kuasa kepada siapa pun,” ungkap nasabah tersebut dengan nada kecewa dan marah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini menimbulkan tanda tanya sangat besar: bagaimana mungkin dana pinjaman bernilai fantastis dicairkan tanpa kehadiran, pengetahuan, maupun persetujuan resmi pemiliknya? Bahkan dana tabungan pribadi yang seharusnya sangat terlindungi pun bisa lenyap begitu saja. Secara aturan perbankan, hal-hal tersebut mustahil dilakukan hanya oleh satu orang staf biasa bernama Andika—yang kini diketahui sudah diamankan kepolisian. Tanpa izin, kelonggaran, atau perlindungan dari pihak berwenang di kantor cabang, pelanggaran seluas ini tak akan mungkin terjadi.

BACA JUGA :  Jawab Tantangan AI, Kemenkumham Matangkan Standar Kompetensi Perancang Regulasi

Masyarakat dan para korban berseru keras: diduga ada persekongkolan rahasia antara oknum Andika dengan jajaran pimpinan KCP Bank Mandiri Pamenang. Pencairan dana besar serta akses ke rekening pribadi nasabah seharusnya melalui pengawasan berlapis dan persetujuan pejabat berwenang. Jika semuanya berjalan sesuai prosedur, kasus merugikan nasabah ini tak akan pernah terjadi.

Saat awak media berusaha mendapatkan penjelasan resmi guna menjawab segala keanehan ini, sikap pimpinan KCP Mandiri Pamenang justru makin mencurigakan. Berjam-jam menunggu di lokasi, pimpinan enggan menemui awak media, hanya beralasan “sangat sibuk” dan menolak memberikan keterangan apa pun. Sikap bungkam serta menghindar ini justru makin membuka celah kecurigaan publik: Ada apa sebenarnya di dalam pengelolaan KCP Mandiri Pamenang ini? Apakah ada kesalahan besar yang sengaja ditutup-tutupi?

BACA JUGA :  Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kepolisian lewat Polsek pamenang membenarkan telah menerima laporan sekaligus mengamankan oknum utama Andika. Namun aparat diminta tak berhenti di situ saja, harus menelusuri alur kekuasaan dan persetujuan hingga ke akar masalahnya. Sementara itu, manajemen pusat Bank Mandiri wajib segera turun tangan memeriksa seluruh sistem kerja di cabang tersebut, serta menjamin keamanan uang seluruh nasabah.

Para korban berjanji tak akan berhenti sampai hak mereka dikembalikan sepenuhnya dan siapa saja yang terlibat—baik pelaksana maupun pelindung—diproses hukum dengan tegas.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
Berita ini 768 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp