Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Sertifikat progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur terus menyedot perhatian publik. Terbit nya sertifikat Hak milik Nomor 129 Luas 207 M². Sertifikat Hak milik Nomor 00802 Luas 305 M². Sertifikat Hak milik Nomor 140 Luas 166 M². Sertifikat hak milik Nomor 127 Luas 64 M². Diduga berdampak pada kerugian masyarakat, Ahli waris dan uang Negara. 26/06/2026.

Adapun persyaratan dasar penerbitan sertifikat PRONA tahun 2010, diduga kuat berdasarkan Leter C tumpang tindih (ganda) Pernyataan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip desa (fiktif) bukan berdasarkan akte hibah yang di buat oleh PPAT atau notaris, dan bukan ahli waris yang sah. Sementara hasil ukur diduga menindih jalan desa sehingga paving yang di bangun oleh pemerintah desa Gading kulon sekitar tahun 2017 di bongkar sekira tahun 2023 oleh salah satu pemegang Sertifikat. Aneh nya, dalam Gambar petak bidang yang di buat oleh ATR/BPN terdapat jalan desa. Namun, tidak sesuai fakta di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya, Oknum Pokmas serta Oknum Satgas dari ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga kuat lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Terindikasi tidak cermat dan tidak teliti dalam memvalidasi Persyaratan dasar pendaftaran sertifikat melalui program PRONA tahun 2010 dan PTSL 2018. Sehingga Kuat dugaan cacat Administrasi dan Yuridis.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang Lepas 291 Calon Jemaah Haji di Masjid Agung Kubah Timah

Penerbitan sertifikat PRONA dan PTSL dengan dasar alas hak/hibah yang tidak jelas (tanpa tanggal, merujuk pada Leter C yang salah, dan diberikan oleh bukan ahli waris yang sah). Berpotensi cacat administrasi dan cacat yuridis. Diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat melalui program PRONA dan PTSL yang diduga menggunakan dasar surat hibah fiktif atau nomor register tidak terdaftar di arsip pemerintah desa, melanggar hukum perdata dan aturan administrasi pertanahan. Sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pendaftaran sertifikat hibah melalui program PRONA tahun 2010 tanpa menggunakan Akta Hibah yang di buat oleh PPAT atau Notaris, maka secara hukum dianggap tidak sah dan berpotensi membatalkan peralihan hak. Oleh karenanya Proses tersebut melanggar Pasal 1682 KUH Perdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

BACA JUGA :  Dinsos Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan 8 Unit Kursi Roda, Camat Tiris Mengapresiasi dan Ucapkan Terimakasih 

Hasil ukur ATR/BPN melalui Sertifikat Progam PRONA dan PTSL yang diduga mencaplok jalan desa. Dapat dijerat atas pelanggaran asas dan tata cara pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Serta undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat (2). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 13 dan Pasal 63 ayat (1).

Bagi oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Probolinggo (Panitia Ajudikasi) yang diduga melakukan Kelalaian, maladministrasi, atau ketidak cermatan dalam prosedur pengukuran. Di kenakan sanksi administratif dan sanksi di siplin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terkait pembatalan sertipikat, Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Dugaan tersebut menyedot perhatian warga Desa Gading Kulon “AM” Ia meyakini, bahwa kejadian yang di alami ahli waris dari Djawa satino, juga terjadi pada warga Desa Gading kulon yang lain. Ia bertekad akan menelusuri semua nya. Dengan tujuan agar masyarakat tidak menjadi korban para mafia tanah dan meminta pertanggung jawaban dari pihak pihak terkait.

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

“Kami sangat yakin, bukan hanya ahli waris dari Djawa satino. Permasalahan serupa pasti banyak di desa Gading kulon. Jadi ahli waris yang sebenarnya, harus siap siap kehilangan dua kali, Selain tanah nya sudah di kuasai orang, harus mengeluarkan modal untuk memperjuangkan pembatalan sertifikat di Pengadilan. Sementara oknum nya enak Ketawa ketiwi. Jadi Masyarakat itu kesan nya menjadi korban para mafia tanah. “Pungkas nya.

Sementara Kabiro Media online Suara Utama kabupaten Probolinggo pada tanggal 01 Juni 2026 telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Terkait dugaan Leter C tumpang tindih, Nomor rigester pernyataan hibah yang diduga tidak terdaftar di arsip desa, Syarat pendaftaran sertifikat PRONA tidak berdasar kan akte hibah, Luas hasil ukur, gambar petak bidang yang diduga tidak sesuai di lapangan dan tangung jawab ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Namun, Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB