SUARA UTAMA, Merangin – Seorang perempuan berinisial YL (27 tahun) melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Merangin pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi pada dini hari yang sama, sekira pukul 01.30 WIB di sebuah warung di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kejadian bermula saat YL sedang bersama pasangannya di warung. Terjadi perselisihan, hingga YL melempar botol plastik kosong. Lemparan meleset dan mengenai piring berisi kecap, sehingga isinya tumpah dan mengenai tubuh salah seorang berinisial IR
Merasa terkena tumpahan tersebut, IR langsung emosi dan mendorong YL. Tindakan itu dibalas oleh YL namun situasi makin memanas saat IR menantang berkelahi serta melakukan kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia mendorong saya, saya balas dorong. Tapi tiba-tiba dia memukul wajah saya, menarik rambut, dan mencakar tubuh. Untung ada warga yang melerai. Saya lapor ke polisi agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum, tidak dibiarkan begitu saja,” tegas YL.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi serta bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.