Musyawarah Hutan Adat Adolang Sepakati Usulan Pengalihan Hutan Lindung Menjadi Hutan Adat

- Publisher

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, MAJENE – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Majene melaksanakan Musyawarah dan Penandatanganan Berkas Usulan Penetapan Hutan Adat Adolang di Sekretariat Adat Adolang, Taduang, Rabu (17/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pengusulan pengakuan dan penetapan Hutan Adat Adolang yang selama ini berada dalam kawasan hutan negara. Melalui proses tersebut, masyarakat adat berupaya memperoleh pengakuan resmi atas wilayah adat yang secara turun-temurun telah dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan berdasarkan hukum adat yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Perangkat Adat Adolang, Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, Perempuan Adat, Pemuda Adat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait dari wilayah Betteng, Banua Adolang, Adolang, dan Adolang Dhua.

BACA JUGA :  Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan AMAN Sulawesi Selatan (Sardi Rasyak), yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya pengakuan wilayah adat dan hutan adat sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai regulasi nasional.

Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas dan menyepakati dokumen usulan yang akan diajukan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah proses pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi hutan adat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola masyarakat adat tanpa menghilangkan fungsi perlindungan dan kelestarian kawasan hutan.

BACA JUGA :  Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Ketua Pengurus Harian PD AMAN Majene, Aco Bahri Mallilingang, menyampaikan bahwa perjuangan penetapan Hutan Adat Adolang bukan hanya menyangkut pengakuan wilayah, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan identitas budaya, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Pengakuan hutan adat menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat adat memperoleh haknya sekaligus menjaga hutan tetap lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA :  SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Musyawarah berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berkas usulan penetapan Hutan Adat Adolang. Seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap percepatan proses pengakuan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Majene.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan masyarakat Adolang menuju pengakuan resmi atas wilayah hutan adatnya, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga warisan leluhur dan kelestarian alam untuk masa depan.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu
Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit
Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga
Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*
Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan
BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan
Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat
Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:18 WIB

Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:34 WIB

BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand