Polemik 326 Kepsek Buka Temuan BOSP Rp30,9 Miliar

- Publisher

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Makassar – Rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan yang sedianya membahas polemik pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan justru membuka ruang diskusi yang lebih luas terkait tata kelola anggaran pendidikan di daerah tersebut.

 

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Sulsel mempertanyakan langkah ratusan kepala sekolah yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka. Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai persoalan yang menjadi dasar evaluasi terhadap para kepala sekolah semestinya telah selesai setelah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai,” ujar Andi Tenri dalam rapat dengar pendapat.

 

Namun, di tengah perdebatan mengenai pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut, muncul sorotan terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

 

Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan adanya pelampauan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan nilai mencapai Rp30.984.020.309 atau sekitar Rp30,98 miliar.

BACA JUGA :  Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

 

Temuan itu tersebar pada sejumlah komponen belanja pendidikan, yakni Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp6,37 miliar, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS sebesar Rp17,48 miliar, Belanja Modal Bangunan Gedung Pendidikan sebesar Rp4,03 miliar, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS sebesar Rp2,63 miliar, serta Hibah BOS Sekolah Swasta sebesar Rp464 juta.

 

BPK menjelaskan bahwa pelampauan anggaran tersebut terjadi karena hasil rekonsiliasi perubahan penggunaan dana tidak disampaikan dan tidak diinput ke dalam aplikasi ARKAS saat proses perubahan anggaran berlangsung. Akibatnya, perubahan pagu anggaran tidak tercatat dalam sistem meskipun penggunaan dana tetap berjalan.

 

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menilai publik tidak boleh hanya terfokus pada isu pengunduran diri ratusan kepala sekolah, tetapi juga harus memahami substansi persoalan yang ditemukan auditor negara.

 

“Kalau DPRD mengatakan persoalannya sudah selesai, maka publik juga berhak mengetahui apa sebenarnya yang telah diselesaikan. Karena dokumen BPK menunjukkan masih ada persoalan tata kelola yang nilainya mencapai Rp30,9 miliar,” kata Farid.

BACA JUGA :  Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

 

Menurutnya, temuan administrasi tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Dalam berbagai kasus yang berujung pada proses hukum, masalah awal sering kali berangkat dari ketidaksesuaian administrasi, lemahnya dokumentasi pertanggungjawaban, hingga kurang optimalnya sistem pengendalian internal.

 

“Temuan BPK harus dibaca secara utuh. Jangan berhenti pada pengembalian atau tindak lanjut administrasi. Yang harus diuji adalah mengapa persoalan itu bisa terjadi, siapa yang mengawasi, dan apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif,” tegasnya.

 

Farid juga menilai bahwa polemik yang melibatkan 326 kepala sekolah sejatinya membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai sistem pengawasan pendidikan di Sulawesi Selatan.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp3,63 triliun pada Tahun Anggaran 2024. Dengan besarnya anggaran tersebut, aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan menjadi perhatian penting.

 

“Kalau persoalan tata kelola ditemukan pada banyak sekolah, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada kepala sekolah. Sistem pengawasannya juga harus dievaluasi. Karena dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan adalah garis pertahanan pertama sebelum persoalan ditemukan auditor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

 

Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai jenis temuan yang menjadi dasar evaluasi terhadap 326 kepala sekolah tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah evaluasi itu berkaitan langsung dengan hasil pemeriksaan BPK, hanya menyangkut aspek administrasi, atau terdapat indikator lain yang digunakan oleh pemerintah dalam proses penilaian.

 

Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban. Di antaranya mengenai hubungan antara temuan auditor negara dengan evaluasi kepala sekolah, efektivitas pengawasan internal di lingkungan pendidikan, hingga langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.

 

Yang jelas, di tengah polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah, dokumen hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi dunia pendidikan Sulawesi Selatan tidak hanya berkaitan dengan pergantian jabatan, tetapi juga menyangkut tata kelola dan pengawasan anggaran pendidikan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Berita Terkait

Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu
Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit
Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga
Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*
Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan
BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan
Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat
Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:18 WIB

Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:34 WIB

BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand