Pertalite dan Solar Subsidi Bakal Dibatasi, Masyarakat Diminta Waspada Dugaan Penyalahgunaan BBM

- Publisher

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id,Makassar – Pemerintah kembali memberi sinyal akan memperketat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan pembatasan ini disebut dilakukan untuk memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun bisnis ilegal.

 

Wacana pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat. Pasalnya, selama ini masih banyak ditemukan dugaan kendaraan tertentu yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jika aturan baru resmi diterapkan, maka pembelian Pertalite dan Solar diperkirakan tidak lagi bisa dilakukan secara bebas seperti sebelumnya. Pemerintah bersama pihak terkait disebut akan memperkuat pengawasan digital, pendataan kendaraan, hingga pembatasan kuota harian bagi pengguna BBM subsidi.

 

Langkah ini diambil karena subsidi BBM selama ini dinilai masih belum tepat sasaran. Di lapangan, muncul berbagai laporan masyarakat mengenai kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi, barcode berbeda, hingga antrean panjang yang diduga dimanfaatkan oleh mafia BBM subsidi.

BACA JUGA :  Pengusaha Roti Mengaku Kapok Jadi Mitra Dapur MBG

 

Fenomena tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat kecil. Banyak warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena stok cepat habis akibat dugaan permainan oknum tertentu.

 

Sejumlah pengendara berharap pemerintah benar-benar bertindak tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Menurut mereka, subsidi seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga pengguna kendaraan yang memang membutuhkan bantuan pemerintah.

 

Masyarakat juga diminta lebih peduli dan berani melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU. Dugaan kendaraan yang bolak-balik mengisi BBM subsidi secara tidak wajar, penggunaan jeriken tanpa izin, hingga antrean kendaraan tertentu yang dianggap mencurigakan diharapkan dapat menjadi perhatian bersama.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

 

Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran. Namun masyarakat dapat membantu pengawasan dengan cara mendokumentasikan kejadian secara aman melalui video atau foto sebagai bahan laporan kepada pihak berwenang maupun pengelola SPBU.

 

Dokumentasi tersebut diharapkan bisa membantu aparat dalam melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Selain itu, masyarakat juga diminta mencatat lokasi SPBU, waktu kejadian, dan jenis kendaraan yang dicurigai agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti.

 

Pemerintah menegaskan bahwa subsidi BBM menggunakan anggaran negara yang sangat besar. Karena itu, pengawasan distribusi menjadi hal penting agar tidak terjadi kebocoran yang dapat merugikan masyarakat luas.

 

Pengamat energi menilai pembatasan BBM subsidi kemungkinan akan membawa perubahan besar terhadap pola distribusi di lapangan. Meski berpotensi memunculkan antrean atau penyesuaian di awal penerapan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.

BACA JUGA :  Sengkarut Makan Bergizi Gratis Soreang: Air Mata UMKM di Balik Ambisi '4.000 Kue Semalam' dan Bayang-Bayang Politik Partai Penguasa

 

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak panik membeli BBM secara berlebihan. Warga diharapkan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi aturan yang nantinya diberlakukan pemerintah.

 

Pihak SPBU pun diingatkan untuk lebih selektif dalam melayani pembelian BBM subsidi. Pengawasan internal dianggap sangat penting untuk mencegah adanya permainan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

 

Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat kepolisian, pemerintah daerah, maupun pihak terkait agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan distribusi Pertalite dan Solar subsidi menjadi lebih tepat sasaran, adil, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME
Ahmad Fahmi Suarakan Aspirasi Petani Sawit, Menteri Pertanian Langsung Respons Keluhan PKS Nakal
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat
Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin
Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Wabup A. Khafidh Apresiasi Kinerja Polres Merangin

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:33 WIB

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:07 WIB

TPA Langling Diduga Tak Terkelola Maksimal, Jalan Warga Tertutup Sampah, DLH Merangin Disorot

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:18 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Merangin Teguhkan Komitmen Wujudkan Polri Presisi untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB