Diduga Kuat Terdapat Oknum, Menggunakan barcode MyPertamina ganda. Untuk Kepentingan Pribadi

penyalahgunaan BBM subsidi, Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun

- Publisher

Minggu, 26 April 2026 - 23:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto SPBU Rinding, Teluk bayur kabupaten Berau kalimantan timur

foto SPBU Rinding, Teluk bayur kabupaten Berau kalimantan timur

SUARA UTAMA, BERAU– Diduga kuat terdapat oknum  yang memanfaatkan celah sistem  untuk mengakali, Pembelian Bahan bakar minyak (BBM) supsidi, Dengan modus yang dicurigai antara lain menggunakan barcode MyPertamina ganda. Atau menggunakan data kendaraan orang lain.

 

Berdasarkan pantauan dilapangan yang berlokasi dijalan, Marsma iswahyudin Rinding Kecamatan teluk Bayur, Kabupaten berau, Kalimantan timur.Yang diduga tempat ramainya penyedot/pengantri, kini diawasi dengan ketat menyusul adanya indikasi kecurangan dengan cara barcode ganda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mencurigai kendaraan yang sudah memodifikasi  tanki kendaraanya supaya bisa terisi melebihi batas wajar, agar bisa lebih banyak mendapatkan BBM. Kondisi ini memicu perhatian pihak terkait mengingat penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran, tindakan seperti ini dianggap merugikan negara dan masyarakat umum yang membutuhkan.

BACA JUGA :  YNCI Bitung Chapter Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Ibunda Bendahara Chapter

Sampai saat ini ,pihak SPBU dan aparat keamanan dikabarkan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap transaksi serta memperketat verifikasi data setiap kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar bersubsidi, Pelaku yang terbukti, Penyalahgunaan barcode (QR Code) MyPertamina untuk pengisian BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait UU Minyak dan Gas Bumi maupun KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.

  • Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan pemerintah.
  • Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dapat dikenakan jika penggunaan barcode dilakukan dengan tipu muslihat untuk keuntungan diri sendiri/orang lain.
  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Dapat dikenakan jika pelaku memalsukan atau memanipulasi QR Code/barcode MyPertamina.
BACA JUGA :  Produk Khas Indonesia Naik Kelas, Menkum Resmikan Etalase IG di Tokopedia dan TikTok Shop

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (Pasal 55 UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (termasuk modus barcode palsu, barcode ganda, atau barcode milik orang lain) terancam:

  • Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
  • Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
BACA JUGA :  Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

Penulis : Rudi salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/