Diduga Kuat Terdapat Oknum, Menggunakan barcode MyPertamina ganda. Untuk Kepentingan Pribadi

penyalahgunaan BBM subsidi, Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun

- Publisher

Minggu, 26 April 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

foto SPBU Rinding, Teluk bayur kabupaten Berau kalimantan timur

foto SPBU Rinding, Teluk bayur kabupaten Berau kalimantan timur

SUARA UTAMA, BERAU– Diduga kuat terdapat oknum  yang memanfaatkan celah sistem  untuk mengakali, Pembelian Bahan bakar minyak (BBM) supsidi, Dengan modus yang dicurigai antara lain menggunakan barcode MyPertamina ganda. Atau menggunakan data kendaraan orang lain.

 

Berdasarkan pantauan dilapangan yang berlokasi dijalan, Marsma iswahyudin Rinding Kecamatan teluk Bayur, Kabupaten berau, Kalimantan timur.Yang diduga tempat ramainya penyedot/pengantri, kini diawasi dengan ketat menyusul adanya indikasi kecurangan dengan cara barcode ganda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas juga mencurigai kendaraan yang sudah memodifikasi  tanki kendaraanya supaya bisa terisi melebihi batas wajar, agar bisa lebih banyak mendapatkan BBM. Kondisi ini memicu perhatian pihak terkait mengingat penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran, tindakan seperti ini dianggap merugikan negara dan masyarakat umum yang membutuhkan.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman

Sampai saat ini ,pihak SPBU dan aparat keamanan dikabarkan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap transaksi serta memperketat verifikasi data setiap kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar bersubsidi, Pelaku yang terbukti, Penyalahgunaan barcode (QR Code) MyPertamina untuk pengisian BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik terkait UU Minyak dan Gas Bumi maupun KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.

  • Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan pemerintah.
  • Pasal 378 KUHP (Penipuan): Dapat dikenakan jika penggunaan barcode dilakukan dengan tipu muslihat untuk keuntungan diri sendiri/orang lain.
  • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Dapat dikenakan jika pelaku memalsukan atau memanipulasi QR Code/barcode MyPertamina.
BACA JUGA :  Negara Hadir hingga Kampung: Menkum Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum di Tanah Papua

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (Pasal 55 UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi (termasuk modus barcode palsu, barcode ganda, atau barcode milik orang lain) terancam:

  • Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
  • Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
BACA JUGA :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Penulis : Rudi salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai
Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala
Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut
GOR SMKN 6 Disewakan
pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS
Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:01 WIB

Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Berita Terbaru

Pendidikan

PONDOK TAHFIZ MEMBLUDAK

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:43 WIB

Berita Utama

Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:01 WIB

FOTO: Lokasi SPBU di jalan Ahmad Yani, desa Sungai Papuyu, kecamatan Astambul, kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, km.47 milik PT. Borneo Anugerah Insanindo, Rabu  10 Juni 2026 (Ahmad Arbani/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:21 WIB