BATANGHARI, SUARA UTAMA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (DPD LSM BAKIN) Kabupaten Batanghari secara resmi menabuh genderang perang terhadap praktik mafia tanah sistematis yang terjadi di Desa Muara Singoan. Berdasarkan investigasi mendalam, LSM BAKIN telah merampungkan berkas laporan pidana terpadu untuk menyeret oknum Kepala Desa Muara Singoan berinisial S, pihak ketiga berinisial A, serta manajemen PT Sawit Jambi Lestari (SJL) dan KUD Tangguh Abadi Terusan ke Mapolda Jambi.

- Oplus_131104

Ketua DPD LSM BAKIN, M. Ikhsan, mengungkapkan bahwa skandal ini bermula dari penolakan sewenang-wenang oknum Kades terhadap dokumen sporadik milik Sumiyati atas lahan seluas 7,32 Hektar (Persil T.918) yang telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1996. Secara kontradiktif, oknum Kades justru menerbitkan sporadik tumpang tindih atas nama Amran pada 14 Desember 2025 sebagai “karpet merah” bagi korporasi PT SJL dan KUD Tangguh Abadi Terusan untuk melakukan okupasi lahan secara ilegal.
Mosi Tidak Percaya: Sumiyati Tolak Hadir dan Kirim Surat Resmi via WA
Merespons dinamika di lapangan, pihak Ibu Sumiyati melalui LSM BAKIN secara tegas menyatakan menolak hadir memenuhi undangan resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Singoan. Penolakan ini telah disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan langsung via pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Muara Singoan.
Dalam surat tersebut, LSM BAKIN menegaskan mosi tidak percaya terhadap proses mediasi di tingkat desa yang dinilai sudah tidak objektif. Selain menyatakan penolakan hadir, surat tersebut juga berisi konfirmasi keras terkait alasan penolakan sporadik atas nama Sumiyati serta mempertanyakan terbitnya sporadik atas nama Amran yang belakangan diketahui telah dicabut setelah adanya pengakuan kesalahan dari pihak desa.
Iktikad Baik di Kantor PT SJL Tidak Direspons
Upaya penyelesaian secara persuasif sebenarnya telah dicoba oleh LSM BAKIN dengan mendatangi langsung kantor PT Sawit Jambi Lestari (SJL). Tim investigasi bahkan telah meninggalkan surat resmi serta nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memberikan ruang klarifikasi bagi perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SJL memilih bungkam dan tetap melanjutkan aktivitas penanaman sawit di atas lahan sengketa yang kini hampir memasuki masa panen.
“Kartu As” Pengakuan di Hadapan Jaksa
LSM BAKIN menegaskan telah mengantongi “Mahkota Pembuktian” berupa rekaman suara pengakuan oknum Kades di hadapan Kejaksaan Negeri Batanghari. Dalam rekaman tersebut, oknum Kades mengakui secara sadar telah menerbitkan surat ilegal dan memfasilitasi penyerahan lahan milik warga kepada pihak perusahaan melalui skema KUD Tangguh Abadi Terusan.
“Oknum Kades sudah mengakui dosanya di depan Jaksa dan mencabut sporadik atas nama Amran. Artinya, aktivitas PT SJL dan KUD saat ini adalah murni tindak pidana penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP) karena dokumen dasarnya sudah batal demi hukum,” tegas M. Ikhsan, Rabu (29/04).
Ultimatum 1×24 Jam dan Desakan Police Line
Mengingat besarnya kerugian materiil dan penderitaan yang dialami warga, LSM BAKIN memberikan Ultimatum 1×24 Jam bagi pihak korporasi dan KUD untuk segera mengosongkan lahan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata, LSM BAKIN mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jambi untuk segera memasang Police Line (Garis Polisi) guna menyegel aset tanaman sawit di lokasi tersebut.
“Kami tidak akan menoleransi persekutuan oknum pejabat dan pengusaha yang menindas rakyat kecil. Siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah ini harus mendekam di penjara!” pungkas Ikhsan dengan nada keras
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ikhsan










