Berau Kesultaan Sambaliung Tak Dihargai Salah Satu Perusaan Terbesar

Diplomasi Ditolak mentah-mentah oleh kesultaan

- Publisher

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto – Datu Amir Kesultanan Sambaliung (Suara Utama-Berau)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

   SUARA UTAMA-Berau – ketegangan antara kedaulatan adat dan kekuatan industri ekstraktif pecah di Kabupaten Berau. PT Berau Coal, raksasa pertambangan di wilayah tersebut, kini berada di bawah sorotan tajam setelah diduga melakukan serangkaian upaya intimidasi dan intervensi terhadap institusi Kesultanan Sambaliung.

 


Konflik ini dipicu oleh terbitnya Maklumat Datu Amir, Sultan Sambaliung,yang secara tegas menjaga marwah adat di wilayahnya.

Namun, titah tersebut justru direspons dengan langkah-langkah yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap eksistensi kerajaan lokal.

 

Menurut sumber internal Kesultanan, PT Berau Coal diduga menjalankan taktik sistematis untuk membatalkan maklumat tersebut.

P


erusahaan ditengarai mengoordinasi Dewan Adat Gunung Tabur untuk mencabut tanda tangan dukungan mereka, sebuah langkah yang dibaca sebagai upaya isolasi politik terhadap Sultan Sambaliung.

 

Utusan PT Berau Coal mendatangi kediaman Datu Amir dengan tawaran finansial yang mencengangkan. Pihak perusahaan menyatakan siap menanggung biaya apa pun yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik alat, asalkan Maklumat Kesultanan dicabut.

BACA JUGA :  Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

 

Setelah diplomasi ditolak mentah-mentah oleh Datu Amir, pihak perusahaan dilaporkan melontarkan ancaman personal bahwa Sultan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan.

 

“Bagaimana mungkin sebuah entitas bisnis merasa memiliki otoritas untuk mem-blacklist sebuah institusi kerajaan yang secara historis merupakan pilar kedaulatan bangsa? Ini adalah bentuk pengangkangan terhadap konstitusi yang menghormati masyarakat hukum adat,” tegas, Fatur SR. SH sebagai legal Kesultanan.

 

Wahyu, anggota Tim Legal Kesultanan Sambaliung, menegaskan bahwa tindakan PT Berau Coal bukan sekedar urusan administratif tambang, melainkan serangan terhadap konstitusi.

 

“Apa yang dilakukan PT Berau Coal dengan mencoba mengintervensi maklumat adat adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 jelas menyatakan negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat. Jika perusahaan merasa bisa membeli atau mengancam Sultan, mereka sedang mencoba memposisikan diri di atas konstitusi. Kami tidak akan mundur satu langkah pun. Blacklist itu lucu,sejak kapan perusahaan punya otoritas menghukum penguasa adat di tanah ulayatnya sendiri,” ungkap Wahyu.

BACA JUGA :  Menkum Percepat Digitalisasi Layanan, 470 Layanan Hukum Beralih Penuh Mulai September 2026

 

Di sisi lain, keresahan juga mulai menjalar di akar rumput. Seorang warga Sambaliung yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap arogan perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah mereka.

 

“Kami melihat sendiri bagaimana mereka (pihak perusahaan) datang seolah-olah mereka yang punya kuasa penuh di Berau ini. Uang bukan segalanya bagi kami. Menghina Datu sama saja dengan menghina harga diri seluruh masyarakat Sambaliung. Kami mendukung penuh langkah hukum ke pusat, karena kalau di daerah, sepertinya suara kami seringkali kalah oleh tebalnya kantong perusahaan. Jangan sampai mereka jadi negara di dalam negara di tanah kami sendiri,” ujarnya dengan nada getir.

 

Gerah dengan perilaku arogan korporasi, Kesultanan Sambaliung mengambil langkah hukum agresif.

 

Selain melayangkan surat pengaduan resmi ke DPR RI di Jakarta, pihak Kesultanan juga menyurati Polisi Militer (PM). Langkah luar biasa ini diambil agar pihak berwenang, termasuk Kapolres Berau, bertindak tegas terhadap PT Berau Coal yang dinilai telah merugikan dan mengancam stabilitas masyarakat adat.

BACA JUGA :  Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan keberimbangan berita. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rudini selaku Corporate Communication Superintendent (CCS) PT Berau Coal, enggan memberikan jawaban.

 

Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons, meninggalkan tanda tanya besar mengenai etika transparansi perusahaan dalam menghadapi konflik sosial.

 

Gerah dengan perilaku negara dalam negara yang ditunjukkan oleh PT Berau Coal, pihak Kesultanan Sambaliung resmi melayangkan surat pengaduan ke DPR RI.

 

Laporan tersebut membawa isu pengancaman dan intervensi perusahaan terhadap kedaulatan adat ke tingkat nasional.

 

Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah pusat akan membiarkan kekuatan modal mendikte hukum adat, atau justru bertindak tegas melindungi simbol sejarah dan budaya yang kini terancam oleh daftar hitam korporasi.

Penulis : Rudi, Salam

Editor : R, Salam

Sumber Berita: Wartawan suara utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/