Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Terindikasi Dugaan Melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan 

- Publisher

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dusun Blumbang RT 12 / RW 05 Desa Karanggeger Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan melanggar pasal 03 Nilai pekerjaan. 28/02/2026.

Pasal nya, MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026, dengan nominal per porsi Rp. 9000. Sementara dalam pasal 03 Nilai pekerjaan. jenjang PAUD/TK/RA/LB Usia 9 tahun dan SD/MI kelas 1 – 3 sebesar Rp. 8000. untuk SD/MI kelas 4 – 6, SMP/MTS. SMA/MA/SMK sebesar Rp.10.000.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya (tanggal 27 Februari 2026). Oknum ketua MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan “DW” melalui pesan singkat whatsap, mengakui bahwa mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat Gramasi MBG perporsi sama tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan porsi besar.

“Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata ketua MBG Desa Karanggeger. Jika takaran berat (dalam gram) dari setiap komponen bahan makanan (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, buah) yang ditimbang secara spesifik per porsi. Maka kuat dugaan Nominal Perporsi nya juga sama Rp.9000 mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat.

BACA JUGA :  Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan

Koordinator Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas “Syahrony” Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelanggaran terhadap standar kerja – termasuk nilai pekerjaan/kontrak sebagaimana tertuang dalam pasal 03 Nilai Pekerjaan.

“Sanksi yang berpotensi dikenakan pada Dapur MBG/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika melanggar Pasal 03 Nilai Pekerjaan. Sanksi Administratif (Berdasarkan Kontrak dan BGN), Pemotongan Insentif Harian, Teguran Keras hingga Penutupan dan Pemutusan Kontrak. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

Masih kata “Syahrony” indikasi dugaan pelanggaran pasal 03 Nilai Pekerjaan. termasuk wanprestasi dan berpotensi adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi karena menggunakan anggaran Negara.

“Pelanggaran tersebut dianggap sebagai wanprestasi dalam kontrak kerja sama dan penyalahgunaan keuangan negara. Melanggar pasal nilai pekerjaan kontrak MBG merupakan pelanggaran hukum perdata (wanprestasi) dan berpotensi pidana (korupsi) karena menggunakan anggaran negara (APBN/Pajak).”Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.
Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman
Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai
pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:52 WIB

Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WIB

Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak ‘Prank’ Pengumuman

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:58 WIB

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Berita Terbaru