Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

- Publisher

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMABITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl serta 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU. Jefri Duabay, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

“Setelah menerima informasi, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Bitung dalam pemberantasan peredaran obat keras. “Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Abdul Natip Anggai.

BACA JUGA :  Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

 

 

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Minggu Biasa XIV, Umat Paroki Idakebo Diajak Tetap Pegang Tangan Tuhan.
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/