SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan perampasan aset negara secara sistematis mencuat di Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Sejumlah rumah dinas pegawai transmigrasi yang dibangun menggunakan uang negara diduga beralih status menjadi milik pribadi, bahkan telah disertifikatkan atas nama perseorangan. Fakta ini memantik kemarahan publik dan menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum.
Hasil investigasi media ini di lapangan menemukan, di wilayah Desa Rasau B2, terdapat beberapa unit rumah dinas pegawai Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang dibangun sekitar tahun 1981. Rumah-rumah tersebut berdiri di kawasan perkantoran desa dan secara hukum merupakan barang milik pemerintah, diperuntukkan sebagai inventaris rumah dinas pegawai transmigrasi yang bertugas membina warga transmigran saat itu.
Namun ironis, setelah para pegawai transmigrasi purna tugas dan meninggalkan Desa Rasau, rumah-rumah dinas tersebut justru dikuasai oleh warga, dihuni layaknya rumah pribadi, dan yang paling mencengangkan sebagian telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Padahal, tanah dan bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan aset negara/daerah. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, bahkan indikasi tindak pidana korupsi aset negara.
Media ini mendapati salah satu rumah dinas yang diduga telah disertifikatkan berada di seputaran Jalan Poros Desa Rantau, disebut-sebut merupakan rumah dinas KUPT Pamenang IV. Selain itu, masih ada beberapa unit lain yang nasibnya diduga sama, namun belum seluruhnya terungkap ke publik.
Seorang warga Desa Rasau dengan nada kecewa mempertanyakan kejanggalan tersebut.
“Ini aneh dan tidak masuk akal. Rumah dinas milik pemerintah kok bisa jadi milik pribadi dan disertifikatkan. Kalau seperti ini caranya, semua aset negara bisa habis. Siapa yang berani merekomendasikan sertifikatnya?” ujarnya.
Secara aturan, rumah dinas tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi. Mengacu pada:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Ditegaskan bahwa aset negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan tanpa mekanisme resmi, meliputi:
Penetapan status barang
Penghapusan aset
Persetujuan kepala daerah
Persetujuan DPRD
Proses pelepasan hak yang sah
Jika proses tersebut tidak pernah dilakukan, maka sertifikat yang terbit patut diduga ilegal dan cacat hukum, serta dapat dibatalkan.
Lebih jauh, jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menguasai atau membantu pengalihan aset negara menjadi milik pribadi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Tak bisa dipungkiri, proses sertifikasi tidak mungkin terjadi tanpa rekomendasi pemerintah desa. Oleh karena itu, peran kepala desa pada masa itu patut dipertanyakan. Apakah terjadi pembiaran? Atau justru ada dugaan keterlibatan aktif dalam proses alih kepemilikan aset negara tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini hingga kini belum terjawab dan menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkarnya secara terang benderang.
Publik kini menanti langkah nyata dari:
Inspektorat Kabupaten Merangin
Kejaksaan Negeri Merangin
Polres Merangin
untuk segera:
Mengaudit status aset rumah dinas transmigrasi
Memeriksa keabsahan sertifikat
Menelusuri pihak-pihak yang terlibat
Menarik kembali aset negara yang dikuasai secara melawan hukum
Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang penjarahan aset negara secara terang-terangan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus menelusuri siapa aktor utama di balik beralihnya rumah dinas Unit Permukiman Transmigrasi di Desa Rasau, yang seharusnya menjadi inventaris negara, namun kini berubah menjadi hak milik pribadi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama






