Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Langkah cepat dan tepat di lakukan Camat Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Di ketahui Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” mengeluarkan surat tertib administrasi kelembagaan petani yang merangkap sebagai aparatur desa pada tanggal 05 Januari 2026. Nomor 500.7.2/03/426.406/2026.13/01/2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Adapun syarat-syarat bagi pengurus Gapoktan (dan berlaku juga untuk Poktan).Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”.

Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” kepada team media menyampaikan, atas di keluarkan nya surat penertiban administrasi kepada semua desa di kecamatan Banyuanyar. Bertujuan untuk memudahkan pertanggung jawaban.

“Tujuan saya, mengeluarkan surat tertib administrasi, untuk mencapai efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dan kegiatan organisasi, memastikan kelancaran proses kerja, memudahkan pertanggungjawaban, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik. “Katanya.

BACA JUGA :  Tingkatkan SDM, Founder Suara Utama Layangkan Reformasi Jurnalis Penulis Sebagai Angin Segar

Ia berharap kepada pemerintah desa se kecamatan Banyuanyar, apabila ada oknum perangkat desa yang merangkap sebagai Gapoktan ataupun Poktan segera memundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut.

“Harapan saya mengeluarkan surat tertib administrasi, untuk menciptakan keteraturan, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen dan kegiatan administrasi, yang pada akhirnya akan menghasilkan berbagai manfaat. “Ungkap nya.

Hal tersebut mendapat apresiasi dari DPC Projamin Kabupaten Probolinggo, Ketua Pekat kabupaten Probolinggo dan ketua DPC Brigkom TKN kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang di ambil camat Banyuanyar untuk menertibkan administrasi khususnya oknum perangkat desa yang merangkap sebagai Gapoktan dan Poktan demi tegak nya aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Pengelolaan Air Bersih Desa Paras Menjadi Sorotan, Diduga tidak berpayung hukum 

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:49

Pengelolaan Air Bersih Desa Paras Menjadi Sorotan, Diduga tidak berpayung hukum 

Berita Terbaru

Fhoto saat kegiatan peringatan 1 abad hari lahir Nahdalatul Ulama Tanggamus

Berita Utama

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:20