Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

- Publisher

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Medan – Cuaca Teger mengungkapkan sebagai Kuasa Hukum mengalami, bahwa untuk kasus yang sama yaitu sama-sama sudah pernah diajukan keberatan, ternyata kemudian di Pengadilan Pajak memberikan 4 macam putusan yang berbeda-beda. Ada dikabulkan, ditolak, tidak diterima, dan dikabulkan dengan penentuan waktu. Pengadilan Pajak memberikan 4 (empat) macam putusan yang berbeda-beda untuk pokok kasus yang sama.

BACA JUGA :  Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs

Oleh karena itu, dalam hal ini bukan UU KUP yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak salah menerapkan UU. Uji materi tersebut telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi Nomor: 19/PUU-XXIV/2026. Pasal 36 UU KUP tidak memberikan wewenang mutlak kepada Dirjen Pajak.

BACA JUGA :  Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

“Kami akan buktikan di Mahkamah Konstitusi bahwa yang salah adalah salah penerapan undang-undang”, ujar Cuaca Teger.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cuaca Teger mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat dijadikan acuan bagi Dirjen Pajak, Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung dalam memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

Cuaca Teger saat ini sebagai Kuasa hukum Uji Materi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan peraturan cegah dan sandera Wajib Pajak.

Penulis : M Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Press Release

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/