SUARA UTAMA, Medan – Cuaca Teger mengungkapkan sebagai Kuasa Hukum mengalami, bahwa untuk kasus yang sama yaitu sama-sama sudah pernah diajukan keberatan, ternyata kemudian di Pengadilan Pajak memberikan 4 macam putusan yang berbeda-beda. Ada dikabulkan, ditolak, tidak diterima, dan dikabulkan dengan penentuan waktu. Pengadilan Pajak memberikan 4 (empat) macam putusan yang berbeda-beda untuk pokok kasus yang sama.
Oleh karena itu, dalam hal ini bukan UU KUP yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak salah menerapkan UU. Uji materi tersebut telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi Nomor: 19/PUU-XXIV/2026. Pasal 36 UU KUP tidak memberikan wewenang mutlak kepada Dirjen Pajak.
“Kami akan buktikan di Mahkamah Konstitusi bahwa yang salah adalah salah penerapan undang-undang”, ujar Cuaca Teger.
Cuaca Teger mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat dijadikan acuan bagi Dirjen Pajak, Pengadilan Pajak, dan Mahkamah Agung dalam memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.
Cuaca Teger saat ini sebagai Kuasa hukum Uji Materi di Mahkamah Konstitusi terkait dengan peraturan cegah dan sandera Wajib Pajak.
Penulis : M Reza Irawan Meliala
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Press Release






