Kasus Pemerasan Agen Pupuk Disorot LSM KOREK Riau, Tiga DPO Masih Buron

- Publisher

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Rokan Hulu – Terkait pemerasan yang dialami oleh pengusaha agen pupuk beberapa waktu yang lalu, oleh Delapan orang yang terduga pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan Lima Orang, ke lima terduga pelaku ini telah dimeja hijaukan dan menjalani hukuman. Informasi yang didapat, tiga orang lagi masih DPO pihak kepolisian. Minggu (30/12/2025)

Informasi yang awak media ini dapatkan, tiga orang ini diduga kembali berprofesi sebagai oknum wartawan. Hal ini tentunya menjadi perhatian publik dan awak media.

Kasus Pengecer pupuk bersubsidi dan terduga Pelaku pemerasan ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan kini telah melalui proses persidangan, muncul fakta lain yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, yakni penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap agen pupuk oleh oknum yang mengaku oknum wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan pemerasan tersebut terdapat delapan orang yang diduga terlibat.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Dari jumlah itu, lima orang telah diproses hukum, menjalani hukuman, dan kini telah bebas. Namun hingga saat ini, tiga orang terduga pelaku lainnya sama sekali belum tersentuh proses hukum dan diduga masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, ketiga terduga pelaku tersebut disebut-sebut kembali beraktivitas dan mengaku sebagai wartawan, seolah tidak pernah terlibat dalam perkara hukum serius.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam, khususnya bagi pihak keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Istri salah satu korban menyampaikan keluhannya kepada media. Ia menilai penegakan hukum dalam perkara ini sangat timpang dan tidak menyeluruh.

Yang lain sudah menjalani hukuman dan keluar dari penjara, tapi kenapa tiga orang lagi tidak pernah disentuh hukum sama sekali. Padahal perbuatan itu dilakukan bersama-sama,” ujarnya dengan nada kecewa.

Perempuan tersebut juga mengungkapkan penderitaan yang ia alami selama proses hukum berlangsung. Ia harus bolak-balik mengurus perkara suaminya hingga mengalami kecelakaan.

BACA JUGA :  Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Saya bolak-balik mengurus suami saya sampai mengalami kecelakaan dan kaki saya patah. Sudah jatuh tertimpa tangga. Sampai hari ini kami masih menunggu keadilan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Riau angkat bicara.

Salah satu pengurus DPW LSM KOREK Riau, Yulius Mauk, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang harus segera dievaluasi.

Faktanya lima orang sudah menjalani hukuman dan selesai, tapi tiga terduga pelaku lainnya hingga hari ini tidak tersentuh hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Yulius. Ketiga orang tersebut Berinisial MHM, Znd, dan El.

Yulius juga menyoroti dugaan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut kini kembali beraktivitas sebagai wartawan, yang dinilai dapat mencoreng profesi jurnalistik.

Jika benar mereka kembali mengaku sebagai wartawan, ini sangat mencederai dunia pers. Wartawan itu bekerja berdasarkan kode etik, bukan melakukan pemerasan,” katanya.

BACA JUGA :  Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

LSM KOREK Riau secara tegas meminta Kapolsek Ujung Batu dan jajaran Polres Rokan Hulu untuk membuka kembali dan menuntaskan penanganan perkara tersebut, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan transparan. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi sebagian orang, sementara yang lain dibiarkan bebas tanpa proses,” ujar Yulius.

Menurut LSM KOREK Riau, pembiaran terhadap tiga terduga pelaku ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus-kasus pemerasan yang berkedok profesi wartawan.

Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu dan kepercayaan publik dapat dipulihkan,” tutup Yulis

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Ujung Batu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya tiga terduga pelaku dugaan pemerasan agen pupuk tersebut.

Penulis : Linda Perawati

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30 WIB

Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB