Motor Dinas Kades Selango Kerap Dipakai Operator Excavator, Warga Pertanyakan Aturan

- Publisher

Sabtu, 22 November 2025 - 07:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Sebuah dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Motor dinas jenis KLX yang tercatat sebagai fasilitas operasional Kepala Desa Selango, Anhar, atau yang akrab disapa Aan, disebut-sebut kerap digunakan oleh seseorang yang bukan aparat desa, melainkan seorang operator alat berat excavator.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu warga setempat kepada media ini. Warga tersebut menyebutkan bahwa motor KLX yang diketahui merupakan kendaraan dinas kepala desa hampir setiap hari terlihat dipakai oleh operator alat berat yang sedang bekerja melakukan steking di salah satu lokasi kerja perusahaan.

BACA JUGA :  BPN Merangin Jadi Sorotan, Efektivitas Pelayanan dan Disiplin Pegawai Dipertanyakan

“Itu motor dinas Kepala Desa Selango, Aan. Tapi kok hampir tiap hari dipakai operator alat berat yang sedang kerja di PT? Setahu kami motor dinas itu harusnya hanya untuk kepentingan pemerintahan desa, bukan dibawa orang luar,” ujar sumber tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berbagai regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan dinas—baik Peraturan Pemerintah maupun aturan teknis pemerintah daerah—kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kelancaran tugas kedinasan, bukan untuk penggunaan pribadi, apalagi oleh orang yang tidak memiliki hubungan struktural dengan instansi terkait.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Secara umum, beberapa prinsip yang berlaku antara lain:

Kendaraan dinas tidak boleh dipindahtangankan atau dipinjamkan untuk kepentingan non-dinas.

Penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai fungsi dan tugas jabatan yang memegangnya.

Penggunaan kendaraan dinas oleh pihak lain harus mendapatkan izin resmi dan tetap untuk kepentingan kedinasan.

Apabila nantinya terbukti ada penyalahgunaan, pejabat yang bersangkutan berpotensi menerima teguran hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan pemerintah mengenai disiplin aparatur.

Temuan warga ini memicu sorotan publik yang mempertanyakan alasan kendaraan dinas desa bisa digunakan oleh operator alat berat yang tidak memiliki hubungan tugas dengan Pemerintah Desa Selango. Sebagian warga menilai bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa jabatan kepala desa dimanfaatkan secara tidak semestinya.

BACA JUGA :  IJS Majene Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi ke Polres

Masyarakat juga mendesak pihak kecamatan dan dinas terkait untuk turun tangan memeriksa kebenaran informasi ini serta memberikan tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Selango, Anhar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026
Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎
Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan
Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81
Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Dorong Ekraf dan UMKM, Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Gema Ekraf II 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Guyup Rukun, Warga Tempel Sukoharjo Sukses Gelar Rangkaian HUT RI ke-81

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/