SUARA UTAMA, Lebong – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan seorang aparatur desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan di Mapolres Lebong.
Kanit Tipikor Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. “Penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (4/11/2025) sebagaimama melansir redaksi.co.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bungin dalam APBDes Tahun Anggaran 2023.
Dari hasil penyidikan, total penggunaan Dana Desa tahun 2023 mencapai Rp726.655.000, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800. Modus yang dilakukan tersangka diduga berupa kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item program desa.
Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.
Penulis : Munawar Khalik
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














