Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lebong – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan seorang aparatur desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan di Mapolres Lebong.

Kanit Tipikor Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. “Penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (4/11/2025) sebagaimama melansir redaksi.co.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bungin dalam APBDes Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Wujud Kebaikan, Pesantren Bisnis Indonesia Sukses Adakan SPC 3 di Bandung

Dari hasil penyidikan, total penggunaan Dana Desa tahun 2023 mencapai Rp726.655.000, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800. Modus yang dilakukan tersangka diduga berupa kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item program desa.

Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

Penulis : Munawar Khalik

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru