Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

- Publisher

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lebong – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan seorang aparatur desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan di Mapolres Lebong.

BACA JUGA :  Temui Massa Tani, Bupati Berau Dorong PT TRH Beri Ganti Kerohiman Tanam Tumbuh

Kanit Tipikor Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. “Penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (4/11/2025) sebagaimama melansir redaksi.co.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bungin dalam APBDes Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Kelangkaan Pertalite dan Solar di Banjar Kalsel, Berlanjut

Dari hasil penyidikan, total penggunaan Dana Desa tahun 2023 mencapai Rp726.655.000, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800. Modus yang dilakukan tersangka diduga berupa kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item program desa.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

Penulis : Munawar Khalik

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:18 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB