Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

- Publisher

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lebong – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan seorang aparatur desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan di Mapolres Lebong.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Kanit Tipikor Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. “Penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (4/11/2025) sebagaimama melansir redaksi.co.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bungin dalam APBDes Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

Dari hasil penyidikan, total penggunaan Dana Desa tahun 2023 mencapai Rp726.655.000, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800. Modus yang dilakukan tersangka diduga berupa kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item program desa.

BACA JUGA :  Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran

Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

Penulis : Munawar Khalik

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand