Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

FOTO: Mangkir dari Panggilan, Pjs Kades Bungin Dijemput Paksa dan Ditahan di Mapolres Lebong (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lebong – Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Provinsi Bengkulu, menahan seorang aparatur desa terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan di Mapolres Lebong.

Kanit Tipikor Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah dua kali dipanggil namun tidak hadir. “Penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (4/11/2025) sebagaimama melansir redaksi.co.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi penyidik. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bungin dalam APBDes Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Yulianto Kiswocahyono Minta DJP Hati-hati Terapkan Benchmarking Industri dalam Pemeriksaan Pajak

Dari hasil penyidikan, total penggunaan Dana Desa tahun 2023 mencapai Rp726.655.000, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.498.800. Modus yang dilakukan tersangka diduga berupa kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item program desa.

Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu orang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.

Penulis : Munawar Khalik

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu
Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik
MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat
Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek
Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu

Jumat, 14 November 2025 - 17:53 WIB

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025 - 09:45 WIB

Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB