Kuasa Hukum Terlapor Sebut Keluarga Pengasuh PP Tarbiyatul Islam Sudah 4 Kali mendatangi Kediaman Pelapor 

- Publisher

Senin, 3 November 2025 - 20:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Terduga pelaku yang saat ini masih berstatus saksi atas kasus dugaan seksual oknum pengasuh Pondok pesantren Tarbiyatul Islam desa Sunberkerang kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur, di dampingi kuasa hukum nya penuhi panggilan Unit PPA polres Probolinggo. 03/11/2025.

Seusai memberikan keterangan melalui Kuasa hukum nya “Pradipto atmasunu SH. MH” saat di temui team Media. Ia menegaskan bahwa klaen nya masih berstatus saksi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan ataupun kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini klaen kami masih berstatus saksi, memang proses ini telah naik ke penyidikan. Sesuai dengan identitas pelapor saat ini sudah ulang tahun yang ke 19. Jadi untuk usia di bawah umur tidak terpenuhi, dan unsur pemaksaan dan kekerasan tidak ada melainkan atas dasar suka sama suka. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Kuasa hukum terlapor mengaku klaen nya di cecar dengan 61 pertanyaan. Menurutnya, sebelum kasus tersebut mencuat ke publik, klaen nya telah meminta maaf dan mempunyai itikad baik hingga 4 kali mendatangi kediaman pelapor.

“Sesuai identitas yang kami terima dan sesuai identitas yang ada di LP, bahwa pelapor itu berusia 19 tahun. Untuk penyidikan hari ini ada 61 pertanyaan. Sebelum kasus ini mencuat, klaen kami sudah menghadap yang bersangkutan, bahkan sudah 4 kali ke rumah yang bersangkutan. namun, tidak ada respon(di tolak). Jadi kami bingung, klaen kami ini mempunyai itikad baik. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Ia juga mempertanyakan arah pelapor, pasal nya terlapor sudah menyadari, mengakui bahwa perbuatan tersebut salah. Dengan di bawa bawa nya nama lembaga yayasan pondok pesantren. Ia merasa kasihan terhadap para santri serta para ustadz.

“Alangkah eloknya karena sudah menyadari dan menyesali perbuatannya, sudah minta maaf dan beritikad baik ke rumah nya 4 kali walaupun di tolak, sehingga nama yayasan di pelintir sehingga menjadi korban. Jadi kasihan santri dan ustadz yang tidak berdosa, yang tidak tau ceritanya seperti apa. Ucap nya..

BACA JUGA :  Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Kuasa hukum terlapor menambahkan, terkait penutupan yayasan menurutnya tidak ada korelasi nya. bukan aliran sesat melainkan pelapor dan terlapor di dasari suka sama suka.

“Saat ini, proses perkara ini di tangani oleh polres Probolinggo sudah berjalan. Kecuali proses ini mandek, jadi kita hargai proses hukum itu saja. Terkait yayasan di tutup, sebenarnya tidak ada korelasi nya ya. Karena perbuatan ini suka sama suka, kecuali yayasan ada aliran sesat, itu ada korelasi nya. “Imbuh nya

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand