Diskusi 31 Oktober 2025 Bahas Tumpang Tindih Pajak Daerah dan Pusat pada Usaha Kos-Kosan

- Publisher

Sabtu, 1 November 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cuplikan materi “Klasifikasi Pajak Usaha Kos: PBJT Daerah atau PPh Pusat?” karya Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP. Gambar ini menggambarkan fokus pembahasan tentang dualisme kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah terhadap usaha kos-kosan. Materi menjelaskan dasar hukum, klasifikasi layanan, serta dampak kebijakan pajak terhadap kepatuhan dan beban usaha pemilik kos.

Cuplikan materi “Klasifikasi Pajak Usaha Kos: PBJT Daerah atau PPh Pusat?” karya Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP. Gambar ini menggambarkan fokus pembahasan tentang dualisme kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah terhadap usaha kos-kosan. Materi menjelaskan dasar hukum, klasifikasi layanan, serta dampak kebijakan pajak terhadap kepatuhan dan beban usaha pemilik kos.

SUARA UTAMA –  Surabaya, 1 November 2025 – Sebagaimana dibahas dalam diskusi pada tanggal 31 Oktober 2025 tentang “Klasifikasi Pajak Usaha Kos”, para pelaku usaha dan pemerhati perpajakan menyoroti tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengenaan pajak usaha kos-kosan di Indonesia.

Diskusi yang dipimpin oleh Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP, seorang Konsultan Pajak Senior, tersebut menyoroti persoalan utama yang dihadapi wajib pajak yakni perbedaan klasifikasi antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seringkali menimbulkan kebingungan dan risiko koreksi ganda.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dualisme Pajak Pusat dan Daerah

Dalam pemaparannya, Yulianto menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap usaha kos sangat bergantung pada durasi sewa, jumlah kamar, serta layanan yang diberikan.

BACA JUGA :  Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, M.Pd. Melakukan Inspeksi Mendadak Ke Bangunan Rumah Sakit Baru, RSUD Tanjung Redeb

Jika sebuah usaha kos hanya menyediakan kamar tanpa layanan tambahan seperti resepsionis atau housekeeping, maka tergolong objek PPh Final sewa tanah dan bangunan di bawah kewenangan pajak pusat. Namun, jika usaha kos menawarkan fasilitas tambahan seperti layaknya hotel atau melakukan transaksi melalui OTA (Online Travel Agent), maka masuk dalam kategori PBJT jasa perhotelan yang menjadi wewenang pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) telah memberikan pedoman, implementasinya di berbagai daerah masih belum seragam.

 

Dampak bagi Pelaku Usaha

Diskusi tersebut juga membahas hasil kajian simulasi yang ditampilkan dalam dokumen “Klasifikasi Pajak Usaha Kos”, di mana perbedaan klasifikasi pajak berdampak langsung terhadap beban usaha.

BACA JUGA :  Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

Usaha kos harian dengan layanan hotelik dapat terkena pajak hingga 25%, sementara kos bulanan tanpa layanan hanya dikenai pajak sekitar 0,5%.

Perbedaan signifikan ini menimbulkan dampak terhadap daya saing, harga sewa, dan margin keuntungan pengusaha kos. Selain itu, area abu-abu seperti perbedaan definisi “layanan hotelik” antar daerah serta pemisahan biaya sewa dan jasa kerap menimbulkan sengketa pajak antara pelaku usaha dan otoritas pajak.

 

Saran dari Konsultan Pajak Senior

Sebagai Konsultan Pajak Senior, Yulianto memberikan beberapa rekomendasi strategis agar pengusaha kos dapat menjaga kepatuhan sekaligus menghindari sanksi administratif, antara lain:

  1. Melakukan audit kontrak sewa secara berkala untuk memisahkan komponen jasa dan sewa dengan jelas.
  2. Berkoordinasi aktif dengan instansi pajak pusat (DJP) dan daerah (Bapenda).
  3. Mengimplementasikan sistem pencatatan digital agar pelaporan lebih transparan dan terintegrasi.
  4. Membuat pelaporan pajak terpisah antara PPh pusat dan PBJT daerah.
BACA JUGA :  Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

“Pemilik usaha kos harus memahami bahwa kedua jenis pajak PBJT dan PPh bisa berlaku bersamaan, tetapi mekanisme pelaporannya berbeda. Pemisahan administrasi dan kontrak adalah kunci untuk menghindari koreksi ganda,” ujar Yulianto, dalam sesi diskusi tersebut.

 

Harapan untuk Regulasi Terpadu

Peserta diskusi sepakat bahwa pemerintah perlu segera menyusun pedoman terpadu nasional yang mengatur secara jelas batas kewenangan pajak pusat dan daerah dalam usaha kos. Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan sektor hunian sewa yang menjadi bagian penting dari industri properti nasional.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB