Asas Lex Specialis Derogat Lex Generali

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konsep hukum klasik: seorang orator Romawi menjelaskan asas “Lex Specialis Derogat Lex Generali” di hadapan para murid hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Ilustrasi konsep hukum klasik: seorang orator Romawi menjelaskan asas “Lex Specialis Derogat Lex Generali” di hadapan para murid hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

SUARA UTAMA – Surabaya, 29 Oktober 2025 – Dalam sistem hukum Indonesia, asas lex specialis derogat lex generali menjadi salah satu prinsip fundamental yang berperan penting dalam menegakkan kepastian dan keadilan hukum. Asas ini berarti “aturan yang bersidat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.”

Asas Penting dalam Penerapan Hukum

Asas lex specialis derogat lex generali diterapkan ketika dua aturan hukum mengatur hal yang sama namun memiliki ruang lingkup berbeda. Apabila terdapat konflik antara peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis), maka aturan yang bersifat khusus akan berlaku.

Sebagai contoh, dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan aturan umum. Namun dalam kasus tindak pidana korupsi, berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aturan khusus. Dengan demikian, undang-undang tersebut mengesampingkan KUHP ketika mengatur perbuatan yang sama.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Asas Lex Specialis Derogat Lex Generali Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penerapan Nyata di Lapangan

Penerapan asas ini juga tampak dalam berbagai perkara hukum, seperti tindak pidana lingkungan hidup. Dalam kasus semacam ini, hakim lebih mengutamakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibandingkan KUHP, karena undang-undang tersebut secara khusus mengatur aspek hukum lingkungan.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono, S.Ak menjelaskan, asas lex specialis derogat lex generali memiliki peranan strategis dalam memastikan hukum berjalan secara konsisten.
“Asas ini memberikan pedoman agar aparat penegak hukum tidak salah dalam memilih dasar hukum. Dengan memahami asas lex specialis, hukum dapat diterapkan lebih tepat, efisien, dan tidak saling tumpang tindih,” ujar Eko kepada SUARA UTAMA di Surabaya.

BACA JUGA :  Bupati Bantul Jogja Resmikan Pasar Seni Gabusan sebagai Sentra Tosan Aji

Eko menambahkan, penerapan asas ini juga mendorong terciptanya keadilan substantif. “Dalam praktiknya, asas ini membantu hakim dan jaksa menilai secara objektif aturan mana yang paling relevan dengan konteks perkara yang dihadapi,” imbuhnya.

 

Kapan dan Di Mana Diterapkan

Asas lex specialis derogat lex generali berlaku di seluruh bidang hukum di Indonesia, mulai dari pidana, perdata, hingga hukum administrasi negara. Ia diterapkan ketika dua peraturan tumpang tindih, seperti KUHP dengan undang-undang khusus misalnya UU Narkotika, UU Tipikor, atau UU Lingkungan Hidup.

Penerapannya tidak hanya di pengadilan, tetapi juga dalam proses penyidikan dan penuntutan oleh aparat penegak hukum.

 

Cara Kerja Asas Lex Specialis

Secara teknis, hakim akan menilai apakah undang-undang khusus mengatur hal yang sama dengan undang-undang umum. Jika ya, maka undang-undang khusus akan digunakan. Hal ini memastikan bahwa hukum yang diterapkan benar-benar sesuai dengan substansi perkara.

“Asas ini adalah alat untuk menjaga harmoni antarperaturan. Tanpa asas ini, sistem hukum akan rentan terhadap ketidakkonsistenan,” tegas Eko Wahyu Pramono.

 

Kesimpulan

Asas lex specialis derogat lex generali bukan sekadar prinsip akademik, tetapi juga pedoman praktis bagi penegak hukum. Penerapannya menjadi fondasi penting dalam menjaga efektivitas dan kepastian hukum di Indonesia.

Dengan memahami dan menerapkannya secara konsisten, sistem hukum nasional diharapkan dapat berjalan lebih terarah, adil, dan sesuai dengan semangat supremasi hukum.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru