Asas Lex Specialis Derogat Lex Generali

- Publisher

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konsep hukum klasik: seorang orator Romawi menjelaskan asas “Lex Specialis Derogat Lex Generali” di hadapan para murid hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Ilustrasi konsep hukum klasik: seorang orator Romawi menjelaskan asas “Lex Specialis Derogat Lex Generali” di hadapan para murid hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

SUARA UTAMA – Surabaya, 29 Oktober 2025 – Dalam sistem hukum Indonesia, asas lex specialis derogat lex generali menjadi salah satu prinsip fundamental yang berperan penting dalam menegakkan kepastian dan keadilan hukum. Asas ini berarti “aturan yang bersidat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.”

Asas Penting dalam Penerapan Hukum

Asas lex specialis derogat lex generali diterapkan ketika dua aturan hukum mengatur hal yang sama namun memiliki ruang lingkup berbeda. Apabila terdapat konflik antara peraturan yang bersifat umum (lex generalis) dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialis), maka aturan yang bersifat khusus akan berlaku.

Sebagai contoh, dalam hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan aturan umum. Namun dalam kasus tindak pidana korupsi, berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aturan khusus. Dengan demikian, undang-undang tersebut mengesampingkan KUHP ketika mengatur perbuatan yang sama.

 

Penerapan Nyata di Lapangan

Penerapan asas ini juga tampak dalam berbagai perkara hukum, seperti tindak pidana lingkungan hidup. Dalam kasus semacam ini, hakim lebih mengutamakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibandingkan KUHP, karena undang-undang tersebut secara khusus mengatur aspek hukum lingkungan.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono, S.Ak menjelaskan, asas lex specialis derogat lex generali memiliki peranan strategis dalam memastikan hukum berjalan secara konsisten.
“Asas ini memberikan pedoman agar aparat penegak hukum tidak salah dalam memilih dasar hukum. Dengan memahami asas lex specialis, hukum dapat diterapkan lebih tepat, efisien, dan tidak saling tumpang tindih,” ujar Eko kepada SUARA UTAMA di Surabaya.

BACA JUGA :  Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Eko menambahkan, penerapan asas ini juga mendorong terciptanya keadilan substantif. “Dalam praktiknya, asas ini membantu hakim dan jaksa menilai secara objektif aturan mana yang paling relevan dengan konteks perkara yang dihadapi,” imbuhnya.

 

Kapan dan Di Mana Diterapkan

Asas lex specialis derogat lex generali berlaku di seluruh bidang hukum di Indonesia, mulai dari pidana, perdata, hingga hukum administrasi negara. Ia diterapkan ketika dua peraturan tumpang tindih, seperti KUHP dengan undang-undang khusus misalnya UU Narkotika, UU Tipikor, atau UU Lingkungan Hidup.

Penerapannya tidak hanya di pengadilan, tetapi juga dalam proses penyidikan dan penuntutan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

 

Cara Kerja Asas Lex Specialis

Secara teknis, hakim akan menilai apakah undang-undang khusus mengatur hal yang sama dengan undang-undang umum. Jika ya, maka undang-undang khusus akan digunakan. Hal ini memastikan bahwa hukum yang diterapkan benar-benar sesuai dengan substansi perkara.

“Asas ini adalah alat untuk menjaga harmoni antarperaturan. Tanpa asas ini, sistem hukum akan rentan terhadap ketidakkonsistenan,” tegas Eko Wahyu Pramono.

 

Kesimpulan

Asas lex specialis derogat lex generali bukan sekadar prinsip akademik, tetapi juga pedoman praktis bagi penegak hukum. Penerapannya menjadi fondasi penting dalam menjaga efektivitas dan kepastian hukum di Indonesia.

Dengan memahami dan menerapkannya secara konsisten, sistem hukum nasional diharapkan dapat berjalan lebih terarah, adil, dan sesuai dengan semangat supremasi hukum.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/