SUARA UTAMA,Merangin – Skandal pembangunan toilet (jamban) sekolah senilai lebih dari Rp1,8 miliar di Kabupaten Merangin terus menuai sorotan. Alih-alih menghadirkan sanitasi layak untuk siswa SD, proyek tahun 2023 itu justru menyisakan bangunan mangkrak yang rata-rata tidak bisa digunakan. Investigasi media ini memastikan seluruh sekolah penerima hanya mendapat progres sekitar 70 persen, bahkan sebagian tidak pernah difungsikan.
Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, dengan pagu sekitar Rp113 juta lebih per sekolah untuk 16 SD.
Pada tahun 2023, proyek ini dilaksanakan saat H. Abd Gani, S.Pd., M.E. menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin yang kini sudah purna tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, posisi Kepala Bidang Pembina SD saat itu ditempati oleh Riskandi, yang kini telah berpindah jabatan menjadi Kasi di Kantor Camat Nalo Tantan.
Publik mempertanyakan bagaimana proyek sebesar itu bisa berjalan tanpa pengawasan ketat dari pucuk pimpinan dinas maupun pejabat teknis yang membidangi pendidikan dasar.
Daftar 16 SD dan CV Pelaksana Proyek Mangkrak
Berikut daftar lengkap sekolah beserta CV pelaksananya:
1. SD Negeri 067 Tanjung Gedang – CV Ummi Jaya – Rp113.254.000
2. SD Negeri 119 Kedoya – CV Ummi Jaya – Rp113.254.000
3. SD Negeri 158 Palipan – CV Putra Merangin Abadi – Rp113.255.000
4. SD Negeri 174 Rantau Panjang XI – CV Dua Bersaudara – Rp113.257.000
5. SD Negeri 126 Muara Jernih – CV Duo AnaQiu – Rp113.217.800
6. SD Negeri 70 Desa Gedang I – Parbayo Engineering – Rp113.247.000
7. SD Negeri 131 Muara Panco II – CV Sarfaraz Putra Kaya – Rp113.255.800
8. SD Negeri 143 Koto Tapus II – CV Alan Sains – Rp113.257.600
9. SD Negeri 123 Sido Rukun – CV Sinar Bunglon – Rp113.256.600
10. SD Negeri 122 Sido Makmur I – CV Sinar Bunglon – Rp113.239.900
11. SD Negeri 124 Koto Baru – Surya Bersaudara – Rp113.100.000
12. SD Negeri 253 Bangko XII – CV Merihaf Jaya – Rp113.220.500
13. SD Negeri 156 Durian Batakuk – CV Karya Pratama – Rp113.258.000
14. SD Negeri 221 Sungai Kapas I – CV Bima Pratama – Rp113.258.200
15. SD Negeri 168 Mampun Baru II – CV Dua Bersaudara – Rp113.258.200
16. SD Negeri 127 Muara Kibul II – Pakubumi – Rp113.223.800
Bangunan-bangunan tersebut kini menjadi pajangan tak terpakai. Banyak yang tidak memiliki sumber air, pintu, saluran pembuangan, dan tidak pernah difungsikan sejak dibangun.
Diantara 16 SD tersebut, Terpantau hanya ada satu bangunan jamban di SD Negeri 253 Bangko XII – yang di kerjakan oleh CV Merihaf Jaya yang terlihat selesai dalam pengerjaannya, yang lain mangkrak.
Ketidakjelasan pengawasan proyek ini membuat publik menilai Disdikbud “cuci tangan”. Tidak ada pemanggilan kontraktor, tidak ada audit terbuka, dan tidak ada kejelasan soal tindak lanjut, meskipun nilai proyek menembus miliaran rupiah.
“Dinas Pendidikan seakan tidak merasa bersalah. Padahal uang yang dihabiskan bukan receh,” ujar salah satu tokoh pendidikan di Merangin.
Sejumlah aktivis Kabupaten Merangin menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka menilai ada indikasi kuat pembiaran, penyimpangan anggaran, dan potensi kerugian negara.
“Dengan nilai Rp1,8 miliar, masa hasilnya bangunan kosong yang tidak bisa dipakai? Penegak hukum harus turun tangan. Nama pejabatnya jelas, kontraktornya jelas, tapi hasilnya bermasalah,” tegas salah satu aktivis.
Publik kini menunggu, apakah aparat akan bergerak atau kasus ini akan kembali dikubur bersama bangunan jamban yang mangkrak.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














