SUARA UTAMA – Jakarta, 10 Oktober 2025 — Dalam beberapa tahun terakhir, istilah class action lawsuit dan citizen lawsuit semakin sering terdengar dalam pemberitaan hukum di Indonesia. Kedua jenis gugatan ini sama-sama menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan, namun keduanya memiliki latar belakang, dasar hukum, dan tujuan yang berbeda.
Sejarah dan Asal-Usul
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konsep class action atau gugatan perwakilan kelompok pertama kali muncul di Inggris dan kemudian berkembang pesat di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Mekanisme ini dibuat untuk memudahkan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian serupa dari pihak yang sama agar bisa mengajukan gugatan secara bersama, tanpa harus menggugat secara individual.
Sementara itu, citizen lawsuit atau gugatan warga negara mulai dikenal di Amerika Serikat pada era 1960-an. Jenis gugatan ini lahir sebagai reaksi terhadap lambannya pemerintah dalam menegakkan hukum, terutama dalam bidang lingkungan hidup dan administrasi publik. Melalui citizen lawsuit, warga dapat menggugat pemerintah apabila dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk melindungi kepentingan umum.
Di Indonesia, mekanisme class action diatur secara resmi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok. Sedangkan citizen lawsuit belum memiliki payung hukum tersendiri, namun sudah diakui melalui praktik peradilan (yurisprudensi), terutama sejak kasus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2003.
Perbedaan Substansial Antara Keduanya
Meski sama-sama memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat, class action dan citizen lawsuit memiliki perbedaan mendasar dalam hal pihak yang menggugat, tujuan, serta objek gugatan.
Class action biasanya diajukan oleh satu atau beberapa orang yang mewakili kelompok masyarakat yang dirugikan secara langsung. Gugatan ini ditujukan kepada pihak yang dianggap menyebabkan kerugian, seperti perusahaan atau lembaga tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan ganti rugi atau pemulihan hak bagi seluruh anggota kelompok yang mengalami nasib serupa.
Sebaliknya, citizen lawsuit diajukan oleh warga negara yang mungkin tidak mengalami kerugian langsung, tetapi merasa pemerintah telah melalaikan kewajibannya terhadap kepentingan umum. Jenis gugatan ini tidak menuntut ganti rugi pribadi, melainkan menuntut pemerintah untuk bertindak sesuai dengan hukum dan melindungi hak publik.
Dengan kata lain, class action menitikberatkan pada pemulihan hak masyarakat korban, sementara citizen lawsuit berfokus pada tanggung jawab dan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan kewajiban hukum.
Contoh Kasus di Indonesia
Beberapa kasus penting di Indonesia menunjukkan penerapan nyata dari kedua jenis gugatan ini.
Salah satu contoh class action yang cukup dikenal adalah gugatan terhadap PT PLN (Persero) pada tahun 2019. Sejumlah warga Jakarta dan sekitarnya menggugat perusahaan listrik negara tersebut karena pemadaman massal yang menyebabkan kerugian ekonomi besar. Gugatan ini diajukan oleh perwakilan warga yang terdampak untuk mewakili ribuan pelanggan lainnya.
Sementara itu, contoh citizen lawsuit dapat dilihat pada kasus polusi udara Jakarta yang diajukan pada tahun 2021 oleh kelompok Koalisi Ibu Kota. Dalam gugatan tersebut, warga menuntut pemerintah pusat dan daerah agar memperketat pengawasan kualitas udara. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup, dan Gubernur DKI Jakarta telah lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusional mereka untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu, kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo pada tahun 2006 juga menjadi salah satu contoh class action besar. Ribuan warga menggugat perusahaan dan pemerintah karena kehilangan rumah, tanah, dan mata pencaharian akibat semburan lumpur panas. Kasus ini menjadi simbol perjuangan masyarakat dalam menuntut keadilan dan tanggung jawab sosial dari korporasi.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum dan perpajakan, Eko Wahyu Pramono, menilai bahwa kedua jenis gugatan ini mencerminkan kemajuan besar dalam kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
“Class action dan citizen lawsuit memperlihatkan bahwa masyarakat tidak lagi pasif. Mereka kini berani menuntut tanggung jawab, baik dari pihak swasta maupun pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan kedua mekanisme ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan hak publik. Tanpa adanya kontrol dari masyarakat, penegakan hukum bisa kehilangan arah dan keadilan menjadi sulit tercapai.
Kesimpulan
Class action lawsuit dan citizen lawsuit adalah dua instrumen penting dalam sistem hukum modern yang memungkinkan masyarakat ikut berperan aktif menegakkan keadilan.
Perbedaannya terletak pada arah dan tujuannya. Class action menekankan pemulihan hak korban akibat perbuatan pihak swasta atau institusi tertentu, sedangkan citizen lawsuit menuntut tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan umum.
Keduanya menjadi cerminan bahwa dalam negara hukum, rakyat bukan sekadar penonton, tetapi subjek utama dalam perjuangan menegakkan keadilan dan transparansi hukum di Indonesia.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














