Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI, Desak Turun Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa

- Publisher

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Oktober 2025 — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nusantara menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut segera turun ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lalampu dalam proses pembebasan lahan.

Dalam orasinya, perwakilan koalisi menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan administrasi dan dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat setempat. Aktivis menilai proses pembebasan lahan di Desa Lalampu tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

“Kami mendesak KPK untuk segera menurunkan tim investigasi ke Morowali. Ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lalampu dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan perusahaan,” tegas salah satu orator aksi.

BACA JUGA :  Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Aksi damai tersebut juga diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa yang menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Mereka menyerukan agar proses hukum ditegakkan secara terbuka dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Selain menyampaikan tuntutan kepada KPK, Koalisi Aktivis Nusantara juga menyerahkan berkas laporan resmi berisi bukti pendukung dan kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang. Dokumen tersebut diterima langsung oleh petugas pengaduan masyarakat di Gedung KPK RI.

BACA JUGA :  Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi

Para aktivis menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap kehadiran KPK dapat memberikan rasa keadilan bagi warga Lalampu yang merasa dirugikan oleh kebijakan kepala desa dalam proses pembebasan lahan.

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Humas

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB