Pasien BPJS PBI Diduga Dipulangkan Saat Kondisi Akut di RSUD Abdul Moeloek

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251005 130555 scaled Pasien BPJS PBI Diduga Dipulangkan Saat Kondisi Akut di RSUD Abdul Moeloek Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dok. SU- Nur salim, pasien BPJS PBI yang di pulangkan pihak Rumah Sakit saat kondisinya masih memprihatinkan

SUARA UTAMA, Mesuji — Seorang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bernama Nur Salim, pasien dengan diagnosis kanker paru-paru disertai komplikasi, dilaporkan dipulangkan pada Sabtu sore, 4 Oktober 2025 dari RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung, meski masih dalam kondisi akut dan menggunakan bantuan alat pernapasan.

Menurut keterangan keluarga, pasien telah menjalani perawatan intensif lebih dari satu minggu. Pihak rumah sakit disebut memulangkan pasien dengan alasan menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan berupa teropong (endoskopi) yang baru dijadwalkan pada 11 Oktober 2025.

Kondisinya masih lemah, nafas dibantu alat, tapi kami diminta membawa pulang sambil menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ujar salah satu anggota keluarga pasien, Minggu (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pasien BPJS PBI Diduga Dipulangkan Saat Kondisi Akut di RSUD Abdul Moeloek Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah pemulangan pasien dalam kondisi belum stabil tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan aturan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan, terutama kelompok PBI yang dibiayai oleh negara.

 

Tak Ada Batas Waktu Rawat BPJS

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,

Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.

Ketentuan ini berarti, tidak ada batas waktu tertentu untuk perawatan pasien BPJS. Selama pasien masih membutuhkan perawatan medis, rumah sakit wajib melanjutkan pelayanan dan BPJS tetap menanggung biayanya.

BACA JUGA :  Iuran dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025 dengan Penerapan Sistem KRIS

Selain itu, dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, ditegaskan bahwa peserta tidak boleh ditolak atau dipulangkan sebelum dokter menyatakan kondisi pasien stabil dan aman untuk pulang.

Aturan tersebut juga sejalan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan selama pasien masih membutuhkan secara medis.


 

Diharapkan Ada Evaluasi

Kasus yang dialami Nur Salim diharapkan menjadi perhatian BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk memastikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI berjalan sesuai aturan.

Fasilitas kesehatan diminta untuk berpegang pada indikasi medis dan keselamatan pasien, bukan pada pertimbangan administratif atau teknis penjadwalan.

 

Masyarakat juga diimbau untuk melapor apabila mengalami kejadian serupa melalui: 📞 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

📍 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru