Pidana Keterbukaan Informasi Publik: LBH Rodas Ingatkan Pejabat, Jangan Bernasib Seperti Kades yang Dipidana

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rodas mengingatkan seluruh pejabat publik di Sumatera Barat agar tidak main-main dengan kewajiban keterbukaan informasi publik. Ancaman pidana bisa menjerat setiap pejabat yang dengan sengaja menutup akses informasi publik atau tidak memenuhi permintaan informasi yang seharusnya terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Peringatan ini merujuk pada kasus-kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia, di mana sejumlah kepala desa dijatuhi hukuman karena melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik.

📌 Data Faktual Kasus Pelanggaran KIP di Indonesia

1. Kasus Kades Plintahan, Pasuruan (Sanusi)

Divonis 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta (subsider 1 bulan) karena melanggar Pasal 52 UU KIP.

Eksekusi dilakukan setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (2023).

 

2. Kasus Kades Wedoroanom, Gresik (Mas’ud)

Didakwa karena tidak menanggapi permohonan informasi publik terkait tanah dan hibah.

Jaksa menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta (subsider 2 bulan).

Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

BACA JUGA :  Keadilan Pajak: Kemenangan Dharsono Irwan di Usia 82 Tahun

 

3. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional

Tahun 2021: skor 71,37 (kategori sedang).

Tahun 2022: naik menjadi 74,43 namun masih dalam kategori sedang.

Data ini menunjukkan masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi.

 

⚖️ Dasar Hukum

Pasal 52 UU KIP: Badan publik yang tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal 55 UU KIP: Setiap orang yang membuat informasi publik yang tidak benar/menyesatkan dan merugikan orang lain juga dapat dikenai pidana.

UU Desa No. 6/2014 juga menegaskan kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, termasuk keterbukaan informasi publik desa.

✅ Kesimpulan

LBH Rodas menegaskan, pejabat publik di Sumatera Barat harus menjadikan kasus nyata seperti yang dialami Kades Plintahan dan Kades Wedoroanom sebagai pelajaran. Mengabaikan keterbukaan informasi bukan hanya melanggar etika pemerintahan yang transparan, tapi juga berpotensi menjerumuskan pejabat ke ranah pidana.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Sumber Berita : Lintas media

Berita Terkait

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid
Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terbaru