Pidana Keterbukaan Informasi Publik: LBH Rodas Ingatkan Pejabat, Jangan Bernasib Seperti Kades yang Dipidana

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 4 Oktober 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rodas mengingatkan seluruh pejabat publik di Sumatera Barat agar tidak main-main dengan kewajiban keterbukaan informasi publik. Ancaman pidana bisa menjerat setiap pejabat yang dengan sengaja menutup akses informasi publik atau tidak memenuhi permintaan informasi yang seharusnya terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Peringatan ini merujuk pada kasus-kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia, di mana sejumlah kepala desa dijatuhi hukuman karena melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik.

📌 Data Faktual Kasus Pelanggaran KIP di Indonesia

1. Kasus Kades Plintahan, Pasuruan (Sanusi)

Divonis 3 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta (subsider 1 bulan) karena melanggar Pasal 52 UU KIP.

Eksekusi dilakukan setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (2023).

 

2. Kasus Kades Wedoroanom, Gresik (Mas’ud)

Didakwa karena tidak menanggapi permohonan informasi publik terkait tanah dan hibah.

Jaksa menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta (subsider 2 bulan).

Perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.

BACA JUGA :  Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

 

3. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional

Tahun 2021: skor 71,37 (kategori sedang).

Tahun 2022: naik menjadi 74,43 namun masih dalam kategori sedang.

Data ini menunjukkan masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi.

 

⚖️ Dasar Hukum

Pasal 52 UU KIP: Badan publik yang tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dapat dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.

Pasal 55 UU KIP: Setiap orang yang membuat informasi publik yang tidak benar/menyesatkan dan merugikan orang lain juga dapat dikenai pidana.

BACA JUGA :  Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan

UU Desa No. 6/2014 juga menegaskan kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, termasuk keterbukaan informasi publik desa.

✅ Kesimpulan

LBH Rodas menegaskan, pejabat publik di Sumatera Barat harus menjadikan kasus nyata seperti yang dialami Kades Plintahan dan Kades Wedoroanom sebagai pelajaran. Mengabaikan keterbukaan informasi bukan hanya melanggar etika pemerintahan yang transparan, tapi juga berpotensi menjerumuskan pejabat ke ranah pidana.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Sumber Berita: Lintas media

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB