Kemenko PMK Hadirkan Aplikasi PPID: Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Informasi Publik

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko PMK resmi meluncurkan Aplikasi PPID Kemenko PMK yang kini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Aplikasi ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemenko PMK, masyarakat dapat:

Mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

Menyampaikan keberatan jika permohonan informasi tidak ditindaklanjuti secara tepat.

Memantau status permohonan informasi secara real time.

Mengakses berbagai dokumen publik yang telah disediakan secara terbuka.

Wujud Transparansi Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko PMK menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenko PMK dalam mendukung prinsip good governance.

> “Dengan hadirnya Aplikasi PPID, kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang menjadi haknya. Hal ini juga sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pembangunan manusia dan kebudayaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terindikasi Gagal, Publik Meminta Tanggung Jawab Pansel dan Oknum Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura 

 

Peluncuran aplikasi PPID ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mempercepat transformasi digital, serta menjadi sarana penguatan open government di lingkungan kementerian.

Hak Akses Informasi Publik

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Kehadiran aplikasi PPID Kemenko PMK menjadi inovasi strategis agar layanan tersebut dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA :  Trading Forex: Antara Mimpi ‘Bebas’ finansial Anak Muda dan Pandangan Islam

Kemenko PMK mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini. Dengan mengunduh aplikasi PPID Kemenko PMK di perangkat smartphone, masyarakat kini tidak perlu lagi mengurus permohonan informasi secara manual.

📲 Unduh Aplikasi PPID Kemenko PMK melalui:

Google Play Store

App Store

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.kemenkopmk.go.id

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB