Kemenko PMK Hadirkan Aplikasi PPID: Masyarakat Kini Lebih Mudah Akses Informasi Publik

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 4 Oktober 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko PMK resmi meluncurkan Aplikasi PPID Kemenko PMK yang kini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Aplikasi ini dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Melalui aplikasi PPID Kemenko PMK, masyarakat dapat:

Mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.

Menyampaikan keberatan jika permohonan informasi tidak ditindaklanjuti secara tepat.

Memantau status permohonan informasi secara real time.

Mengakses berbagai dokumen publik yang telah disediakan secara terbuka.

Wujud Transparansi Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko PMK menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kemenko PMK dalam mendukung prinsip good governance.

> “Dengan hadirnya Aplikasi PPID, kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang menjadi haknya. Hal ini juga sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pembangunan manusia dan kebudayaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  KKT Gelar Drill ISPS Code Triwulan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan

 

Peluncuran aplikasi PPID ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mempercepat transformasi digital, serta menjadi sarana penguatan open government di lingkungan kementerian.

Hak Akses Informasi Publik

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Kehadiran aplikasi PPID Kemenko PMK menjadi inovasi strategis agar layanan tersebut dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA :  Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

Kemenko PMK mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini. Dengan mengunduh aplikasi PPID Kemenko PMK di perangkat smartphone, masyarakat kini tidak perlu lagi mengurus permohonan informasi secara manual.

📲 Unduh Aplikasi PPID Kemenko PMK melalui:

Google Play Store

App Store

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.kemenkopmk.go.id

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB