Polisi Amankan RD, Pelaku Pembakaran Perlengkapan Salat di Masjid

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Maros, 3 Oktober 2025 –
Aparat Kepolisian Resor Maros menangkap seorang pria berinisial RD yang diduga melakukan pembakaran perlengkapan salat di sejumlah masjid di wilayah Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada 30 September 2025, pukul 17.30 WITA, di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros. Sebelumnya, RD telah melakukan aksi serupa di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polisi Amankan RD, Pelaku Pembakaran Perlengkapan Salat di Masjid Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membakar perlengkapan salat khusus perempuan, seperti mukena, dengan alasan keliru bahwa perempuan tidak sepatutnya melaksanakan salat di masjid. Aparat menegaskan pemahaman tersebut tidak benar, menyalahi ajaran agama, serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

BACA JUGA :  Banjir Bandang Bandar Lampung: Dua Nyawa Melayang, Puing dan Duka yang Tersisa

“Kami sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan, dan mendalami kondisi kejiwaannya. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas pihak kepolisian.

Dampak dan Tindak Lanjut

Aksi RD merugikan jamaah serta mengganggu kenyamanan beribadah di rumah ibadah.

Polisi tengah menyiapkan proses hukum dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas ibadah dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Aparat meningkatkan patroli serta pengamanan di masjid-masjid untuk mencegah kejadian serupa.

 

Imbauan

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Agama menekankan kedamaian, rasa aman, dan penghormatan terhadap hak beribadah seluruh umat, termasuk jamaah perempuan di masjid.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita : Tim wartawan

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru