BARAH Desak Polres Halsel Segera Tuntaskan Kasus Sefnat Tagaku

- Publisher

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Suarautama.id | Halmahera Selatan,   Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali menggelar aksi di depan Mapolres Halsel. Aksi ini digelar untuk mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan Dugaan kasus SARA & Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sefnat Tagaku. Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa kasus ini jangan sampai berlarut karena bisa memicu polemik dan keresahan di masyarakat.(Kamis, 02 Oktober 2025)

“Kami mendesak Polres Halsel untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban kegaduhan akibat penanganan yang lambat,” tegas Adi.

Adi Hi Adam menambahkan, BARAH akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika aparat tidak bekerja secara serius. Menurutnya, penyelesaian kasus ini penting untuk menegakkan rasa keadilan dan menjaga stabilitas masyarakat di Halmahera Selatan.

Selain itu, Ade Nyong Nafis, salah satu peserta aksi, menyoroti kasus mantan Kades Kusubibi dan Labuha serta kasus kekerasan seksual di Bibinoi. Ia menekankan bahwa meskipun tersangka sudah ditetapkan, pihak kepolisian belum menahan mereka. Hal ini dianggap berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya “main mata” dalam proses hukum.

“Kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada permainan di belakang layar yang merugikan korban dan masyarakat,” ujar Ade Nyong Nafis.

Sementara itu, Amat Edet, anggota BARAH lainnya, menekankan pentingnya pengawalan kasus-kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana desa di Halmahera Selatan. Ia mengingatkan bahwa kasus-kasus semacam ini sering menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Amat Edet juga meminta agar laporan terkait Sefnat Tagaku segera dipercepat penanganannya, karena kasus ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menyoroti dugaan penggiringan pernyataan Safri Nyong dalam kasus penistaan agama dan pencemaran nama baik, yang menurutnya semakin menambah urgensi penyelesaian hukum.

“Kami menuntut aparat bergerak cepat. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung. BARAH akan terus mengawal hingga ada tindakan nyata dari kepolisian,” tegas Amat Edet.

BARAH menegaskan bahwa aksi serupa akan terus dilakukan jika Polres Halsel tidak menunjukkan progres nyata dalam menangani kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan hanya untuk satu orang, tapi untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Halmahera Selatan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Ketua Umum DPP GPIE Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Pantauan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB