Jakarta, 28/09/2025-
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan RI mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
📌 Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Sebagai bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI, khususnya tujuh jenderal TNI AD.
Sebagai pengingat sejarah bangsa agar generasi penerus tidak melupakan tragedi kelam yang pernah terjadi.
Menjadi refleksi kebangsaan untuk memperkuat persatuan, menolak ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dan menjaga keutuhan NKRI.
📌 Tata Cara Pengibaran
Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
1. Bendera dinaikkan hingga puncak tiang, lalu diturunkan hingga setengah tiang (sepertiga dari tinggi tiang).
2. Waktu pengibaran: pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
3. Berlaku di seluruh instansi pemerintah, kantor perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum.
📌 Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober 2025)
Sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025, bendera dikibarkan satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. Hal ini untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebagai wujud penghormatan kepada ideologi bangsa yang berhasil menjaga persatuan dan kedaulatan negara.
—
📣 Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta melaksanakan imbauan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, penguatan nilai kebangsaan, dan pengingat bahwa Pancasila adalah fondasi utama persatuan Indonesia.
Penulis : Ziqro fernando
Editor : Ziqro fernando
Sumber Berita : Biro Humas dan Protokol Sekretariat Presiden






