SUARA UTAMA, Probolinggo – Kepala Dinas Pertanian kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat perintah tugas. Salah satu nya “EBS” yang bertugas sebagai penyuluh pertanian kecamatan Pajarakan, di pindah tugaskan sebagai koordinator balai penyuluh pertanian kecamatan Dringu. Dengan SPT Nomor: 800/167/426.118/2025 pertanggal 01 September 2025.
Namun, sangat di sayangkan hingga tanggal 28 September 2025, Surat Perintah Tugas (SPT) tidak berjalan sebagaimana mestinya, dengan alasan menunggu “MOMENT” yang pas. Sebelum mengeluarkan SPT, seharusnya oknum kepala Dinas Pertanian kabupaten Probolinggo “Arif Kurniadi” menetapkan tujuan dan mengidentifikasi pegawainya Secara detail.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara penundaan surat tugas dengan alasan menunggu “MOMENT” tidak dapat dibenarkan secara hukum jika tidak didukung oleh alasan yang kuat dan terdokumentasi sesuai prosedur. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan dan administrasi kepegawaian untuk menetapkan penundaan yang sah.
Salah satu kelompok tani wilayah kecamatan Pajarakan yang enggan di publikasikan identitas nya membenarkan bahwa dirinya mendapat informasi Pergantian koordinator penyuluh pertanian, yang sampai saat ini belum terlaksana.
“Ya, kami mendapat informasi pergantian penyuluh pertanian di kecamatan Pajarakan. katanya surat perintah sudah keluar pada tanggal 01 September 2025. Tapi, Sampai saat ini Pergantian itu tidak ada. Jadi atau tidak nya Pergantian itu kami tidak tau. “Jelas nya.
Sementara kepala Dinas Pertanian kabupaten Probolinggo “Arif Kurniadi” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat Whatsap. prihal surat perintah tugas koordinator penyuluh pertanian Pajarakan yang di pindah tugaskan ke kecamatan Dringu. Ia mengaku di pending dengan alasan menunggu Moment.
“Waalaikumsalam, rencana memang seperti itu, tetapi belum kami laksanakan. masih menunggu moment yang tepat. kami pending dulu SP tersebut. “Jawab nya melalui pesan singkat Whatsap.
Penulis : Ali Misno














