Viral..!! Brayen Lajame Dilaporkan Usai Ucapannya Dinilai Hina Jurnalis di Grup WhatsApp

- Publisher

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id |Halmahera Selatan, Suarautama.id – Seorang jurnalis asal Kabupaten Halmahera Selatan, Indra Dahlan dari media online Faktahalmahera.com, resmi melaporkan Brayen Lajame atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025).

Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan, dengan didampingi enam advokat yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Laporan ini diterima resmi oleh SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.

Dugaan pencemaran nama baik terjadi di grup WhatsApp Saruma 2029 pada Rabu (24/9/2025). Awalnya, seorang anggota grup bernama Haris membagikan berita berjudul “Safri Nyong: Bupati Halsel Seperti Nabi Isa, Hidupkan Kades yang Sudah Gugur di PTUN” yang diterbitkan oleh Faktahalmahera.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama kemudian, akun dengan nomor telepon yang diduga milik Brayen Lajame memberikan komentar bernada merendahkan:

“Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Ungkapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan Indra Dahlan sebagai seorang jurnalis.

BACA JUGA :  Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Kuasa hukum pelapor, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa ucapan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

“Ini bukan sekadar hinaan biasa. Ucapan itu dilakukan di ruang publik melalui sistem elektronik, sehingga dampaknya meluas dan mencoreng profesi klien kami sebagai jurnalis,” jelas Djabarudin.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fardi Tolangara, S.H., meminta agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ujaran yang merendahkan martabat seseorang, apalagi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Fardi.

Dengan dukungan penuh dari enam kuasa hukumnya, Indra Dahlan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Polres Halmahera Selatan demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap profesi pers di Indonesia.

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/