DP Dulu, Urusan Belakangan” — KPK Bongkar Suap Rp98 Miliar Seret Hasbi Hasan

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 27/09/2025 –

Ungkapan “DP dulu, urusan belakangan” kini menjadi simbol betapa bobroknya praktik korupsi yang merajalela di lingkaran kekuasaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus suap dengan nilai fantastis, mencapai Rp98 miliar, yang menyeret nama Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil penyelidikan, pola transaksi suap ini dilakukan dengan sistem setoran awal (down payment/DP) sebelum proyek, perizinan, maupun kepentingan hukum diselesaikan. Praktik ini bukan hanya menggerus uang rakyat, tapi juga menegaskan adanya budaya transaksional dalam lembaga yang seharusnya menegakkan hukum.

BACA JUGA :  Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei 2026

KPK menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa mafia hukum masih bercokol kuat, memanfaatkan jabatan dan kewenangan demi kepentingan kelompok tertentu. “Ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tapi persekongkolan sistematis untuk menggerogoti kepercayaan publik pada negara,” ungkap salah seorang penyidik.

Dampak pada Program Kerja Pemerintah

Skandal Rp98 miliar ini tidak bisa dipandang sebagai kasus individu semata. Korupsi semacam ini berdampak langsung pada tertundanya program kerja pemerintah. Proyek infrastruktur yang seharusnya untuk kepentingan rakyat kerap mandek, perizinan menjadi mahal dan lambat, serta kebijakan publik mudah dipelintir demi kepentingan segelintir orang.

BACA JUGA :  Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

Akibatnya, masyarakat luas menanggung beban ganda: uang negara bocor, pelayanan publik terhambat. Program kerja pemerintah yang seharusnya membawa kesejahteraan justru tersandera oleh praktik “DP dulu, urusan belakangan.”

Politik dan Jaringan Gelap

Kasus Hasbi Hasan sekaligus memperlihatkan bagaimana politik dan hukum sering dijadikan arena transaksi. Dukungan, perlindungan, bahkan keputusan penting bisa dibeli dengan suap. Hal ini merusak demokrasi dan melemahkan agenda reformasi hukum yang selama ini digembar-gemborkan.

BACA JUGA :  SMSI Anugerahkan Penghargaan Kepada 16 Tokoh Nasional Dan Daerah Yang Peduli Kemerdekaan Pers

Publik kini menanti langkah tegas KPK: tidak berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menelusuri siapa saja “pemain besar” di balik praktik suap berjamaah tersebut. Sebab, hanya dengan keberanian membongkar jaringan gelap hingga ke pucuk kekuasaan, keadilan dan integritas negara bisa dipulihkan.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Wakil Bupati Majene Pimpin Rakor Teknis Penyelarasan Program Prioritas Nasional dan Daerah Tahun 2027
Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB