IWPI: Coretax Tak Akan Pulih Jika Urutan Pembangunan Salah

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun pengguna frustrasi karena aplikasi Coretax menampilkan pesan “Unable to Access”, menggambarkan sulitnya akses sistem pajak digital.

Ilustrasi kartun pengguna frustrasi karena aplikasi Coretax menampilkan pesan “Unable to Access”, menggambarkan sulitnya akses sistem pajak digital.

SUARA UTAMA – Jakarta, 25 September 2025 – Proyek sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) kembali menjadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan siap menghadirkan tenaga ahli teknologi informasi dari luar negeri jika tim internal tidak mampu memperbaiki gangguan dalam satu bulan. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui sistem sempat mengalami downtime dan kini masih dalam tahap stabilisasi.

Namun, pernyataan tersebut dinilai masih melihat persoalan Coretax sebatas masalah teknis. Padahal, menurut sejumlah pihak, akar masalah justru terletak pada urutan pembangunan sistem yang keliru sejak awal.

Tahapan Ideal: Proses Bisnis → Regulasi → Teknologi

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menegaskan bahwa dalam proyek transformasi digital, khususnya di sektor publik, terdapat tiga tahap yang semestinya dijalankan secara berurutan:

  1. Proses Bisnis
    Seluruh alur kerja dan kebutuhan harus dipetakan dengan detail, termasuk mekanisme perpajakan, kebutuhan data, serta interaksi antara wajib pajak, petugas, dan sistem.
  2. Regulasi
    Setelah proses bisnis jelas, barulah aturan hukum disusun agar mendukung implementasi. Regulasi berfungsi sebagai kerangka yang memastikan praktik selaras dengan tujuan kebijakan.
  3. Teknologi
    Teknologi menjadi instrumen terakhir yang digunakan untuk menjalankan proses bisnis yang matang dan sesuai regulasi.

Coretax: Urutan yang Terbalik

Menurut Rinto, dalam pembangunan Coretax justru terjadi pembalikan urutan:

  • Regulasi hadir lebih dulu melalui Perpres No. 40 Tahun 2018, padahal proses bisnis belum terdefinisi rinci.
  • Teknologi kemudian dibeli menggunakan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS) dari luar negeri, lengkap dengan proses bisnis bawaan.
  • Proses bisnis dipaksa menyesuaikan dengan teknologi yang sudah terlanjur dipilih.
BACA JUGA :  Tertutup Rapat, Realisasi Anggaran Untuk Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo 

“Logika pembangunan sistem ini kebalik. Wajar jika hasilnya sulit berjalan optimal,” ujar Rinto.

Risiko dari Urutan yang Salah

Jika proses bisnis tidak matang sejak awal, regulasi berisiko hanya menjadi aturan generik, sementara teknologi dipaksa menutup kekosongan yang seharusnya diatur oleh tata kelola. Konsekuensinya antara lain:

  • Sistem yang rapuh dan sulit stabil.
  • Potensi pembengkakan biaya akibat revisi berulang.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap administrasi pajak.

Target perbaikan dalam waktu satu bulan, seperti yang dicanangkan Menteri Keuangan, dinilai hanya menyentuh gejala di permukaan tanpa menyelesaikan akar masalah.

BACA JUGA :  Bangun Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bapelkum Bitung Pererat Kolaborasi Bersama Media.

Jalan Keluar: Kembali ke Fondasi

IWPI menilai perekrutan ahli IT dari luar mungkin membantu jangka pendek, tetapi tidak akan menuntaskan persoalan struktural. Pemerintah perlu berani kembali ke fondasi:

  1. Audit menyeluruh proses bisnis untuk memastikan alur perpajakan jelas dan lengkap.
  2. Sinkronisasi regulasi agar aturan mendukung praktik di lapangan.
  3. Penyesuaian teknologi dengan kebutuhan nyata Indonesia, bukan sekadar adaptasi sistem asing.

Transformasi digital, menurut IWPI, bukan soal teknologi paling canggih, melainkan soal membangun pondasi proses bisnis dan regulasi yang solid. Tanpa itu, Coretax berisiko tetap menjadi proyek ambisius yang rapuh di dalam.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru