IWPI: Coretax Tak Akan Pulih Jika Urutan Pembangunan Salah

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 10:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun pengguna frustrasi karena aplikasi Coretax menampilkan pesan “Unable to Access”, menggambarkan sulitnya akses sistem pajak digital.

Ilustrasi kartun pengguna frustrasi karena aplikasi Coretax menampilkan pesan “Unable to Access”, menggambarkan sulitnya akses sistem pajak digital.

SUARA UTAMA – Jakarta, 25 September 2025 – Proyek sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) kembali menjadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan siap menghadirkan tenaga ahli teknologi informasi dari luar negeri jika tim internal tidak mampu memperbaiki gangguan dalam satu bulan. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui sistem sempat mengalami downtime dan kini masih dalam tahap stabilisasi.

Namun, pernyataan tersebut dinilai masih melihat persoalan Coretax sebatas masalah teknis. Padahal, menurut sejumlah pihak, akar masalah justru terletak pada urutan pembangunan sistem yang keliru sejak awal.

Tahapan Ideal: Proses Bisnis → Regulasi → Teknologi

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menegaskan bahwa dalam proyek transformasi digital, khususnya di sektor publik, terdapat tiga tahap yang semestinya dijalankan secara berurutan:

  1. Proses Bisnis
    Seluruh alur kerja dan kebutuhan harus dipetakan dengan detail, termasuk mekanisme perpajakan, kebutuhan data, serta interaksi antara wajib pajak, petugas, dan sistem.
  2. Regulasi
    Setelah proses bisnis jelas, barulah aturan hukum disusun agar mendukung implementasi. Regulasi berfungsi sebagai kerangka yang memastikan praktik selaras dengan tujuan kebijakan.
  3. Teknologi
    Teknologi menjadi instrumen terakhir yang digunakan untuk menjalankan proses bisnis yang matang dan sesuai regulasi.

Coretax: Urutan yang Terbalik

Menurut Rinto, dalam pembangunan Coretax justru terjadi pembalikan urutan:

  • Regulasi hadir lebih dulu melalui Perpres No. 40 Tahun 2018, padahal proses bisnis belum terdefinisi rinci.
  • Teknologi kemudian dibeli menggunakan sistem Commercial Off-The-Shelf (COTS) dari luar negeri, lengkap dengan proses bisnis bawaan.
  • Proses bisnis dipaksa menyesuaikan dengan teknologi yang sudah terlanjur dipilih.
BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

“Logika pembangunan sistem ini kebalik. Wajar jika hasilnya sulit berjalan optimal,” ujar Rinto.

Risiko dari Urutan yang Salah

Jika proses bisnis tidak matang sejak awal, regulasi berisiko hanya menjadi aturan generik, sementara teknologi dipaksa menutup kekosongan yang seharusnya diatur oleh tata kelola. Konsekuensinya antara lain:

  • Sistem yang rapuh dan sulit stabil.
  • Potensi pembengkakan biaya akibat revisi berulang.
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap administrasi pajak.

Target perbaikan dalam waktu satu bulan, seperti yang dicanangkan Menteri Keuangan, dinilai hanya menyentuh gejala di permukaan tanpa menyelesaikan akar masalah.

BACA JUGA :  SALUT! KADES MUZAKIR TURUN LANGSUNG PADAMKAN KARHUTLA DI DESA OLAK BATANGHARI

Jalan Keluar: Kembali ke Fondasi

IWPI menilai perekrutan ahli IT dari luar mungkin membantu jangka pendek, tetapi tidak akan menuntaskan persoalan struktural. Pemerintah perlu berani kembali ke fondasi:

  1. Audit menyeluruh proses bisnis untuk memastikan alur perpajakan jelas dan lengkap.
  2. Sinkronisasi regulasi agar aturan mendukung praktik di lapangan.
  3. Penyesuaian teknologi dengan kebutuhan nyata Indonesia, bukan sekadar adaptasi sistem asing.

Transformasi digital, menurut IWPI, bukan soal teknologi paling canggih, melainkan soal membangun pondasi proses bisnis dan regulasi yang solid. Tanpa itu, Coretax berisiko tetap menjadi proyek ambisius yang rapuh di dalam.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/