Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 15:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

Ilustrasi klasik pertemuan filsuf dan negarawan Romawi, simbol lahirnya filsafat hukum dan yurisprudensi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 24 September 2025 – Tak banyak yang tahu, di balik sederet putusan hakim, ada satu instrumen hukum yang diam-diam menjadi penentu arah keadilan: yurisprudensi. Dalam praktik hukum di Indonesia, yurisprudensi kerap menjadi sumber rujukan penting di samping undang-undang. Ia lahir dari putusan hakim, khususnya Mahkamah Agung, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dijadikan pedoman untuk menyelesaikan perkara serupa di masa mendatang.

 

Yurisprudensi, Sumber Hukum yang Sering Terlupakan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yurisprudensi adalah sumber hukum tidak tertulis yang muncul dari praktik peradilan. Putusan-putusan hakim yang konsisten dan berulang inilah yang menjadi pegangan bagi hakim lain, terutama saat undang-undang tidak mampu memberi jawaban yang jelas.

BACA JUGA :  Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

 

Sejarah Yurisprudensi di Indonesia

Konsep yurisprudensi sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda, ketika Raad van Justitie dan Hooggerechtshof sering menjadikan putusannya sebagai acuan. Setelah Indonesia merdeka, Mahkamah Agung memperkuat peran yurisprudensi sebagai instrumen pencari keadilan (rechtsvinding).

Memasuki era reformasi hingga kini, posisi yurisprudensi makin penting. Perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat sering kali melampaui kemampuan legislasi, sehingga yurisprudensi hadir untuk mengisi kekosongan hukum.

 

Kenapa Putusan Hakim Bisa Jadi Sumber Hukum?

Ada empat alasan utama yang melatarbelakangi lahirnya yurisprudensi:

  1. Kekosongan hukum, ketika undang-undang tidak mengatur kasus tertentu.
  2. Perbedaan penafsiran, sehingga hakim perlu memberikan tafsir hukum yang tegas.
  3. Perubahan sosial, karena kebutuhan masyarakat bergerak lebih cepat daripada aturan tertulis.
  4. Keadilan substantif, ketika teks undang-undang tidak cukup memberi rasa adil.
BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Contohnya bisa ditemui pada perkara sengketa warisan, perjanjian perdata, hingga kasus perpajakan, di mana Mahkamah Agung menetapkan kaidah hukum baru yang kemudian dijadikan pedoman nasional.

 

Pandangan Praktisi

Eko Wahyu Pramono, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menilai bahwa yurisprudensi punya arti strategis dalam menjaga keseimbangan hukum.

“Yurisprudensi tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum tambahan, tetapi juga harus memberi kemanfaatan, kepastian, dan keadilan bagi masyarakat. Putusan yang konsisten akan memberi kepastian bagi wajib pajak maupun pelaku usaha. Namun aspek kemanfaatan dan keadilan juga harus dijaga, agar hukum tidak sekadar menjadi teks mati, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 

Menurut Eko, peran Mahkamah Agung melalui yurisprudensi makin krusial, khususnya ketika regulasi pajak maupun hukum perdata belum mampu menyesuaikan diri dengan cepat terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

 

Penutup

Dengan demikian, yurisprudensi bukan hanya sekadar deretan putusan pengadilan. Ia adalah cermin hidup hukum yang menjaga kepastian, memastikan keadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/