Supremasi Hukum vs. Pelantikan Kades: GPM Halsel Ingatkan Bahaya Mengangkangi Putusan Pengadilan

- Publisher

Rabu, 24 September 2025 - 14:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, yang juga mahasiswa hukum, mengeluarkan pernyataan tegas terkait polemik pelantikan empat kepala desa di Halmahera Selatan. Ia menanggapi opini sejumlah praktisi hukum maupun pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang dinilai berusaha membenarkan langkah Bupati melalui asas Presumptio Iustae Causa.

Menurut Harmain, penggunaan asas praduga benar sebagai legitimasi pelantikan jelas keliru.

“Asas tersebut memang dikenal dalam hukum administrasi negara, tetapi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah membatalkan SK Bupati dan inkracht,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harmain menekankan, dalam negara hukum, asas Supremasi Hukum dan Finalitas Putusan Pengadilan wajib dijunjung tinggi.

“Mengabaikan putusan inkracht sama saja membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai pandangan yang menyebut pelaksanaan putusan PTUN bisa digugat ulang sebagai bentuk kekeliruan fatal.

“Justru itu menabrak asas Kepastian Hukum. Putusan pengadilan yang telah final tidak boleh ditunda apalagi diabaikan,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan DPMD, Harmain menilai pelantikan kepala desa tanpa melalui mekanisme hukum lanjutan seperti banding atau kasasi hanya akan memperkeruh keadaan.

“Pelantikan semacam ini berisiko menimbulkan konflik berkepanjangan sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” katanya.

Dalam seruannya, Harmain meminta pemerintah daerah menjadikan Supremasi Hukum, Finalitas Putusan Pengadilan, dan Kepastian Hukum sebagai fondasi utama setiap kebijakan.

“Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan administratif. Prinsip hukum harus menjadi kompas dalam setiap langkah,” ujarnya lagi.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai pihak tergugat dalam sengketa Pilkades 2023, pemerintah daerah seharusnya menempuh jalur hukum sah melalui banding ke PTTUN atau kasasi ke Mahkamah Agung.

“Selama tidak ada upaya hukum, maka putusan PTUN Ambon terkait pembatalan SK Bupati Nomor 131 tetap sah, mengikat, dan wajib dihormati,” jelasnya.

Landasan Regulasi dan Asas Hukum yang Ditekankan Bung Harmain

Supremasi Hukum (Rule of Law)

BACA JUGA :  PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah negara hukum.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Pasal 5 ayat (1) UU No. 30/2014: Pejabat pemerintah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Tidak ada titik terang Banuanta konsisten, akan membawa sampai ke provinsi atau pusat. PT PAMA tidak menunjukkan data tentang rekrutmen.

Finalitas Putusan Pengadilan

Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015: Putusan pengadilan yang inkracht bersifat mengikat dan final.

Pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, sebagaimana diubah UU No. 9 Tahun 2004.

Kepastian Hukum

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Di akhir pernyataannya, Bung Harmain menegaskan bahwa penghormatan terhadap hukum adalah jalan satu-satunya untuk menjaga stabilitas sosial dan demokrasi. “Ketika hukum ditegakkan konsisten, keadilan dan kepercayaan publik akan tumbuh. Jangan biarkan pelanggaran terhadap putusan pengadilan terjadi terang-terangan,” pungkasnya.

 

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: DPC GPM Halmahera Selatan

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/