Gubernur Sumbar Tegaskan: Sikat Tambang Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Keselamatan Warga

- Publisher

Selasa, 23 September 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id –

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 2/INST-2025 yang memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk menertibkan dan memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta menimbulkan korban jiwa.

> “Kita harus bertindak tegas. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Gubernur Mahyeldi.

 

Poin Utama Instruksi:

Penertiban Segera: Kepala daerah diminta melakukan tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan PETI.

Koordinasi Lintas Instansi: Bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan kepolisian untuk operasi penertiban.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Solusi Legalisasi: Pemerintah provinsi mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas pertambangan rakyat bisa dilakukan secara sah dan terkendali.

Pengawasan Lingkungan: Memastikan seluruh aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Dukungan Media dan Organisasi

Kaperwil suarautama.id Sumatera Barat, Ziqro Fernando, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut:

> “Kami dari suarautama.id wilayah Sumatera Barat mendukung penuh langkah Gubernur Mahyeldi untuk memberantas tambang ilegal. Upaya ini penting untuk menyelamatkan lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem, dan melindungi masyarakat dari dampak bencana yang ditimbulkan oleh pertambangan tanpa izin.”

 

Wakil Kepala Perwakilan Ikoneksi.com, Dony, juga menyatakan sikap serupa:

> “Kami di Ikoneksi.com siap ikut mengawal pemberantasan tambang ilegal di Sumatera Barat. Transparansi, penegakan hukum, dan solusi legalisasi melalui WPR harus berjalan seimbang agar masyarakat tetap terlindungi sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi yang adil.”

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

 

Dukungan juga datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat. Ketua SEMMI Sumbar, Nopaleon, menegaskan:

> “SEMMI Sumatera Barat mendukung penuh langkah Gubernur dalam menindak tambang ilegal. Mahasiswa akan mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif dan tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas merusak lingkungan. Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.”

 

Tambahan dukungan disampaikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Mahasiswa dan Masyarakat (LKSMM) melalui Ketua Umum Rizky Yandi Pratama, SH:

> “Kami dari LKSMM memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Gubernur Sumbar. Penertiban tambang ilegal adalah upaya nyata menjaga hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. LKSMM siap bersinergi dengan pemerintah dan aparat untuk mengedukasi masyarakat dan mendukung solusi legalisasi melalui WPR.”

BACA JUGA :  Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Belum Lapor SPT, Dinas Koperindag Jemput Bola Gandeng Ditjen Pajak

 

Sejumlah media nasional pun menyambut positif kebijakan ini dan menilai langkah Pemprov Sumbar dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

> “Kami melihat kebijakan Gubernur Sumbar ini sebagai langkah progresif. Penertiban tambang ilegal harus disertai edukasi, legalisasi melalui WPR, dan penegakan hukum yang konsisten,” tulis salah satu editorial media nasional.

 

Dengan dukungan lintas media, organisasi mahasiswa, lembaga sosial, dan masyarakat sipil, diharapkan upaya pemberantasan tambang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Biro Adpim Setdaprov Sumbar ,Wakaperwil Ikoneksi.com , Humas semmi Sumbar , DPP amki

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB