Dugaan Pungli PTSL di Pasar Rantau Panjang, Panitia dan Lurah Pilih Bungkam

- Publisher

Kamis, 4 September 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga kuat menjadi ajang pungutan liar (pungli). Sejumlah warga mengaku dipaksa membayar hingga Rp1,1 juta untuk memperoleh sertifikat tanah, jauh di atas ketentuan resmi sebesar Rp200 ribu sesuai SKB Tiga Menteri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, dugaan pungli terjadi pada pelaksanaan PTSL tahun 2024. Diperkirakan ada sekitar 40 berkas sertifikat yang terlibat dalam praktik ini.

“Ya, saya menyetorkan uang Rp1 juta lebih. Bukan saya saja, masih banyak warga lain juga. Uang itu kami serahkan ke panitia PTSL yang juga pegawai di Kelurahan Pasar Rantau Panjang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, salah satu oknum panitia berinisial IE diduga terlibat dalam pungutan tersebut. Namun, saat dikonfirmasi via WhatsApp, nomor yang bersangkutan mendadak nonaktif. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pelaksanaan program PTSL di wilayah itu.

Media ini juga berusaha menghubungi Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna, namun balasan pesan WhatsApp justru disampaikan oleh pihak keluarga. Mereka menyebut lurah sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat.

BACA JUGA :  Diduga Kuat Terdapat Oknum, Menggunakan barcode MyPertamina ganda. Untuk Kepentingan Pribadi

Sejumlah warga setempat menegaskan bahwa meski pungutan sudah dilakukan sejak tahun 2024, sertifikat yang dijanjikan baru akan diselesaikan pada 2025. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat kecil.

Program PTSL sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Sesuai SKB Tiga Menteri, pungutan resmi maksimal hanya Rp200 ribu per sertifikat, terutama untuk biaya administrasi tertentu. Namun praktik di lapangan di Pasar Rantau Panjang justru jauh dari aturan tersebut.

BACA JUGA :  Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama

Dengan adanya laporan warga ini, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengusut dugaan pungli yang mencoreng program nasional ini. Jika terbukti, para pelaku harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun lurah Kelurahan Pasar Rantau Panjang masih enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Berita Terbaru